Kemenag: Visibilitas Hilal Awal Ramadan Masih Di Bawah Kriteria Imkanur

March 10, 2024

BRIEF.ID – Anggota Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama Cecep Nurwendaya mengatakan, visibilitas hilal awal Ramadan masih berada di bawah kriteria baru MABIMS (Menteri Agama Brunei Indonesia, Malaysia, dan  Singapura), sehingga kemungkinan tidak dapat teramati (rukyat).

“Di seluruh wilayah Indonesia, posisi hilal pada 29 Syakban 1445 H sudah berada di atas ufuk. Namun demikian, masih berada di bawah kriteria imkanur rukyat MABIMS,” ujar Cecep dalam paparan hilal awal Ramadhan di Jakarta, Minggu (10/3/2024).

Kriteria baru MABIMS menetapkan, secara astronomis, hilal dapat teramati jika bulan memiliki ketinggian minimal 3 derajat dan elongasinya minimal 6,4 derajat.

Sementara itu, menurut Cecep, pada saat Magrib, 10 Maret 2024, tinggi hilal di seluruh wilayah Indonesia berada antara – 0° 20‘ 01“ (-0,33°) s.d. 0° 50‘ 01“ (0,83°) dan elongasi antara 2° 15‘ 53“ (2,26°) s.d. 2° 35‘ 15“ (2,59°).

“Bila melihat angka tersebut, hilal menjelang awal Ramadhan 1445 H pada hari rukyat ini secara teoritis dapat diprediksi tidak akan terukyat, karena posisinya berada di bawah kriteria Imkan Rukyat tersebut,” jelas dia.

Menurut Cecep, jika data tersebut dikaitkan dengan potensi rukyatul hilal, secara astronomis atau hisab, dimungkinkan awal bulan Ramadhan jatuh pada Selasa, 12 Maret 2024.

Hasil hisab ini, selanjutnya akan dikonfirmasi melalui pengamatan hilal (rukyatulhilal).

“Rukyatulhilal itu sifatnya konfirmasi. Jika nanti ada yang bisa mengamati hilal, maka Ramadhan jatuh esok hari. Tapi bila tidak bisa teramati, maka bulan Syakban digenapkan menjadi 30 hari, sehingga1 Ramadan jatuh pada 12 Maret 2024,” ujar Cecep.

Hari ini, Kemenag menggelar pemantauan hilal (rukyatulhilal) awal Ramadan di 134 titik di seluruh Indonesia. Rukyatul hilal dilaksanakan Kanwil Kementerian Agama dan Kemenag kabupaten/kota, bekerja sama dengan pengadilan agama, ormas Islam serta instansi lain di daerah setempat.

Sidang Isbat penentuan awal Ramadan 1445 H dilakukan dengan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis atau hisab, serta hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan hilal. (Antara)

No Comments

    Leave a Reply