TPN Ganjar-Mahfud Mohon MA Keluarkan Fatwa Pencoblosan Pakai Dokumen Kependudukan

February 8, 2024

BRIEF.ID – Jajaran advokat dan konsultan hukum yang tergabung dalam Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud,  memohon kepada Mahkamah Agung (MA) untuk mengeluarkan fatwa  bahwa warga yang tidak termasuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), diizinkan mencoblos dengan menunjukkan  dokumen kependudukan, pada saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis dalam keterangan tertulis pada Kamis (8/2/2024) mengatakan,  memohonkan fatwa karena menilai batas waktu 30 hari bagi warga untuk terdaftar pada  daftar pemilih tambahan sebelum pencoblosan, dan 7 hari bagi warga yang sakit, kena bencana  dan tahanan, berpotensi meniadakan hak pilih warga negara yang dalam hal tertentu tidak dapat menggunakan hak pilihnya di domisili atau TPS asal.

Seperti diketahui, banyak sekali warga negara yang memiliki pekerjaan di kota lain, yang tidak bisa ditinggalkan atau tidak mempunyai biaya untuk kembali ke daerah sesuai domisilinya, atau tinggal tetap/sementara di luar negeri dan tidak terdaftar pada daftar pemilih tetap di luar negeri.

“Pertanyaan besarnya adalah apakah warga negara tersebut menjadi tidak dapat menggunakan hak pilihnya hanya karena yang bersangkutan tidak memohon untuk pindah memilih 7 hari sebelum hari  pemilu?” tanya Todung.

Lebih lanjut, kata Todung, ketentuan batas waktu tersebut melanggar hak konstitusional warga negara dalam pemilu sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 6A ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur: Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.

Kemudian, Pasal 22E ayat (2) yang mengatur pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Todung menambahkan, bahwa ketentuan batas waktu tersebut juga melanggar hak asasi warga negara sebagaimana diatur dalam Pasal 43 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang berbunyi: “Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemunqutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

“Setiap warga negara berhak turut serta dalam pemerintahan dengan langsung atau dengan perantaraan wakil yang dipilihnya dengan bebas, menurut cara yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” lanjutnya.

Untuk diketahui, TPN Ganjar-Mahfud mengajukan permohonan fatwa itu kepada Ketua MA, pada Kamis (7/2/2024).

No Comments

    Leave a Reply