DKPP Jatuhkan Sanksi Keras Kepada KPU, Pasca Penetapan Gibran Sebagai Cawapres

February 5, 2024

BRIEF.ID  – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia  menjatuhkan sanksi keras kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas putusannya menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden (Cawapres), yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

Keputusan itu dibacakan usai  sidang terbuka  DKPP RI, yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI,   Gedung Training Learning Center (TLC), Jalan Wahid Hasyim Nomor   117, Jakarta Pusat, Senin (5/2/2024). Sidang digelar menyusul  aduan yang dilayangkan tiga aktivis prodemokrasi dan kelompok advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) 2.0.  

“Hari ini, DKPP telah memutuskan bahwa KPU mulai dari ketua dan anggota, mendapat sanksi keras, karena melanggar kode etik penyelenggaa pemilu dalam memutuskan Gibran sebagai Cawapres.  Keputusan KPU menetapkan Gibran sebagai Cawapres, saya berpendapat  cacat hukum,” kata  aktivis Petrus Heriyanto di Jakarta, Senin (5/2/2024).

Sementara itu, Advokat yang tergabung dalam TPDI 2.0, Patra Zain menyatakan,  bahwa berdasarkan putusan DKPP  Ketua dan seluruh  anggota Komisioner KPU telah melanggar etika penyelenggaraan pemilu.

“Terbukti,  semuanya melanggar pasal 15 peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017,” kata Patra.

Ia mengatakan, ada dua etika yang dilanggar pimpinan dan anggota KPU. Pertama, KPU tidak menjalankan  tugas sesuai jabatan dan kewenangan,  yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan  keputusan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu.

Kedua, lanjut  Patra,  KPU tidak menjamin adanya kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilu.

“Tadi, kita juga mendengarkan DKPP telah memberikan sanksi peringatan keras terakhir.  Kami ada catatan. Ketua KPU sebelumnya sudah pernah diberikan sanksi peringatan keras terakhir pada 3 April 2023,  karena pada saat itu dinilai telah melanggar kode etik melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni selaku ketua umum partai (Republik Satu) yang sedang mengikuti proses pendaftaran pemilu,” kata Patra.

Oleh karena  terbukti melakukan perjalanan bersama Hasnaeni Moien ‘Wanita Emas,’  Patra menyebutkan, semestinya DKPP  juga memberikan sanksi berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian ketua KPU.

“Tentu,  terakhir dengan putusan yang menyatakan bahwa pengaduan kami dikabulkan, kami memberi apresiasi dan ucapan penghargaan kepada DKPP,” tutup Patra.  

No Comments

    Leave a Reply