Presiden Jokowi Teken  Perpres Badan Karantina Indonesia 

September 14, 2023

BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia (Barantin).

Perpres  45/2023 menjelaskan tentang Barantin sebagai lembaga pemerintah yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan. Pembentukan badan ini merupakan amanat dari Pasal 336 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Dalam menjalankan tugas pemerintahan di bidang karantina, Barantin menyelenggarakan  enam fungsi,  antara lain  perumusan dan penetapan serta pelaksanaan kebijakan teknis di bidang karantina.

Adapun susunan organisasi Barantin terdiri atas Kepala Barantin, Sekretaris Utama Barantin, Deputi Bidang Karantina Hewan, Deputi Bidang Karantina Ikan, dan Deputi Bidang Karantina Tumbuhan.

“Kepala Barantin menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai hasil pelaksanaan tugas pemerintahan di bidang karantina secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan,” bunyi ketentuan Pasal 36.

Tugas dan Fungsi Barantin

Berdasarkan ketentuan Perpres, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Badan Karantina Indonesia mengoordinasikan instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah yang terkait dengan penyelenggaraan karantina.

Pada saat Perpres diberlakukan, pelaksanaan tugas dan fungsi perkarantinaan pertanian dan pengawasan keamanan hayati yang dilaksanakan oleh Badan Karantina Pertanian (Barantan), Kementerian Pertanian (Kementan); perkarantinaan ikan dan keamanan hayati ikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP); serta pengawasan dan/atau pengendalian terhadap produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, tumbuhan dan satwa liar, serta tumbuhan dan satwa langka di tempat pemasukan dan tempat pengeluaran yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDEA), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) berdasarkan kerja sama dengan Barantan diintegrasikan dengan tugas dan fungsi Badan Karantina Indonesia.

“Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Badan Karantina Pertanian sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2022 tentang Kementerian Pertanian dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” bunyi ketentuan penutup Perpres 45/2023 yang mulai berlaku sejak diundangkan pada 20 Juli 2023.

No Comments

    Leave a Reply