Pemerintah Terapkan Aturan Baru Pajak Penghasilan

January 2, 2023

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah memberlakukan aturan baru pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 dengan menaikkan batas penghasilan kena pajak (PKP) menjadi Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, dari sebelumnya Rp 4,5 juta sebulan atau Rp 54 juta per tahun.

Perubahan itu tertuang dalam  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Aturan ini kemudian diperjelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

Aturan persentase pengenaan pajak PPh Pasal 21 sebesar 5% layer terbawah  sebenarnya masih sama dengan regulasi sebelumnya. Yang berbeda hanya pada pada batas PKP.

“Perubahan lapisan tarif PPh untuk melindungi masyarakat berpenghasilan menengah bawah. Banyak masyarakat di kelompok menengah bawah justru beban pajaknya lebih turun,” kata  Menkeu dikutip dari Kompas TV, Minggu (1/1/2023).

Pajak penghasilan  dipotong pemerintah melalui perusahaan pemberi kerja dari gaji karyawan. Hitungannya adalah gaji dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) lalu dikalikan dengan tarif progresif pajak PPh Pasal 21.

Menkeu  mencontohkan, untuk pegawai dengan gaji Rp 5 juta per bulan atau Rp 60 juta per tahun, pajak penghasilan yang harus disetor ke kas negara adalah Rp 300.000 per tahun alias Rp 30.000 dalam sebulan.

“Ini penghasilan Rp 60 juta per tahun dikurangi Rp 54 juta yaitu Rp 6 juta dan dikalikan 5%. Ini cuma Rp 300.000 setahun bayar pajaknya,” jelas Menkeu.

Itu adalah asumsi perhitungan potongan pajak untuk karyawan yang belum memiliki tanggungan. Bagi wajib pajak yang memiliki tanggungan seperti anak, ada pengurangan lainnya selain PTKP.

“Kalau anda menikah ada tunjangan negara untuk istri dan kalau ada anak ada tambahan lagi,” jelas dia.

Aturan baru itu juga, lanjutnya, menjadi kabar baik bagi pekerja dengan gaji Rp 4,5 juta per bulan yang sebelumnya gajinya dipotong 5%, kini dibebaskan dari PPh atau menjadi PTKP.

“UU HPP ini meringankan Anda dengan gaji Rp 54 juta per tahun enggak bayar. Tapi sekarang UU HPP menaikan dari Rp 50 juta ke Rp 60 juta sehingga sampai Rp 60 juta pertama Anda hanya bayar 5%,” kata Menkeu.

Demikian halnya  dengan tarif PPh 15% yang semula dikenakan untuk wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 50 juta sampai Rp 250 juta, kini diubah menjadi untuk penghasilan di atas Rp 60 juta sampai Rp 250 juta.

Berikut Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Progresif:

  • Penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 60 juta dikenakan tarif PPh sebesar 5%.
  • Penghasilan kena pajak lebih dari Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan pajak 15%.
  • Penghasilan lebih dari Rp 250 juta sampai dengan Rp 500 juta tarif PPh yang dikenakan 25%.
  • Penghasilan kena pajak di atas Rp 500 juta sampai dengan Rp5 miliar sebesar 30%.
  • Penghasilan di atas Rp 5 miliar dikenakan PPh sebesar 35%.

No Comments

    Leave a Reply