Kemenparekraf – BEI Dukung UMKM Ekraf menuju IPO

December 23, 2022

BRIEF.ID – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) menggandeng Bursa Efek Indonesia (BEI)  memberikan pendampingan kepada pelaku UMKM parekraf dalam  mengembangkan usaha serta menjangkau investor yang lebih luas menuju penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

“Potensi dan peluang yang begitu besar khususnya juga pada pasar modal diharapkan dapat mendorong dan mengakselerasi para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat melantai di Bursa Efek Indonesia dengan skema penawaran umum perdana saham,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno di Jakarta, Jumat (23/12/2022).

Papan Akselerasi diluncurkan pada tahun 2019 bertujuan untuk memfasilitasi perusahaan dengan aset skala kecil dan menengah agar bisa tercatat di Bursa Efek Indonesia, dengan acuan peraturan OJK Nomor 53 dan 54 tahun 2017.

Sampai  saat ini  terdapat 25 Perusahaan Tercatat yang telah masuk dalam Papan Akselerasi. Bila perusahaan dirasa sudah sehat, sustainable, dan siap naik kelas, tidak perlu menunggu besar untuk go public, tapi besar dengan go public melalui pembiayaan pasar modal.

“Harapan ke depan Kemenparekraf dapat berkolaborasi dengan IDX terkait program ke depan, sebagai salah satu bentuk kolaborasi dengan mengadakan Demo Day menuju IPO, dengan peserta berasal dari Profesi Penunjang Pasar Modal, seperti Law Firm, Kantor Akuntan Publik dan Underwriter,” kata Direktur Akses Pembiayaan Kemenparekraf Anggara Hayun Anujuprana di Surabaya, Jawa Timur, belum lama ini.

Dikatakan, Profesi Penunjang Pasar Modal juga perlu dilakukan standarisasi dan dilakukan pertemuan dengan skema one by one dengan peserta IDX Incubator. Hayun berharap  adanya pendampingan ini dapat menjadi wujud yang nyata sebagai penyemangat bagi usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk dapat segera menuju IPO dan mencatatkan sahamnya di BEI.

“Agar dapat mengembangkan usahanya, menciptakan lapangan kerja, serta berkarya bagi ibu pertiwi,” ujar dia.

No Comments

    Leave a Reply