Pengumpulan dan Penyaluran Ziswaf Berpotensi Tumbuh Pesat Pasca Bank Syariah BUMN Hasil Merger Efektif Beroperasi

December 1, 2020

Jakarta, 1 Desember 2020 – Kehadiran bank syariah BUMN hasil merger mulai tahun depan diharap bisa berkontribusi positif terhadap pengumpulan dan penyaluran dana keuangan sosial Islam. Selama ini, pengumpulan dan penyaluran dana sosial Islam masih belum optimal dilakukan.


Menurut pengamat ekonomi syariah dari Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (STEI) SEBI Azis Setiawan, kontribusi sosial bank syariah hasil merger bisa berperan penting dalam upaya meningkatkan penyaluran zakat, infaq, sedekah, dan wakaf (Ziswaf). Alasannya, bank syariah hasil merger nantinya akan memiliki kapasitas teknologi dan jaringan yang besar untuk melayani masyarakat.


“Dengan skala ekonomi bank hasil merger yang semakin besar, diharapkan fokus kontribusi sosial bank syariah ini diharapkan juga meningkat. Dengan demikian penghimpunan dan penyaluran dana Ziswaf yang dilakukan bank syariah hasil merger juga akan langsung naik. Selama ini masing-masing bank syariah secara umum sudah menjalankan fungsi sosial tersebut, meski belum optimal. Ke depan fungsi sosial bank syariah melalui Ziswaf akan dapat dioptimalkan, ujar Azis di Jakarta.


Selain berkontribusi langsung terhadap pengumpulan dan penyaluran Ziswaf, kehadiran bank syariah hasil merger juga bisa berdampak terhadap keberadaan lembaga-lembaga sosial Islam seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), serta Nadzir-Nazhir Wakaf.


Dengan kemunculan bank syariah hasil merger, lembaga-lembaga di atas akan memiliki mitra besar untuk menjalankan kegiatannya. Hal ini membuat proses pengumpulan dan penyaluran Ziswaf bisa semakin mudah dilakukan.


“Dengan demikian outlet layanan teknologi dan jaringan kantor untuk layanan bagi Muzakki dan Wuwakif juga akan lebih luas dan mudah dijangkau. Ini akan menguatkan kemudahan akses berzakat dan berwakaf, ujarnya.


Menurut Azis, Ziswaf berpotensi besar disalurkan oleh nasabah-nasabah perbankan yang memiliki dana simpanan besar. Apabila bank syariah hasil merger bisa membuat nasabah-nasabah besar beralih menggunakan layanan keuangan syariah, maka potensi tersebut bisa direalisasikan.


“Dengan potensi migrasi nasabah kaya ini tentunya menjadi ceruk market bagi dana-dana sosial untuk menawarkan program-program unggulannya. Akses layanan dana sosial syariah yang memudahkan nasabah perbankan kaya ini tentunya berpotensi mendongkrak penghimpunan dan penyaluran Ziswaf. Jadi potensinya sangat besar untuk bisa meningkat jika kolaborasinya tepat dan efektif, tuturnya.


Statistik Zakat Nasional 2019 mencatat, hingga akhir tahun lalu pengumpulan ZIS (Zakat, Infak, Sedekah) di Indonesia tumbuh 26 persen secara tahunan. Total nilai ZIS yang dikumpulkan sepanjang 2019 mencapai Rp10,22 triliun.

Meski tumbuh pesat, pengumpulan ZIS selama 2019 masih jauh dari potensi zakat yang bisa dihimpun berdasarkan Outlook Zakat Indonesia 2019 yang dirilis Baznas. Berdasarkan perhitungan lembaga ini, jumlah potensi penghimpunan zakat di Indonesia mencapai Rp462 triliun apabila seluruh wajib zakat individu dan korporasi menyalurkan sesuai ketentuan.


Wakil Presiden RI Maruf Amin sebelumnya mengungkapkan, selama ini keuangan sosial Islam belum berhasil menjadi kekuatan finansial alternatif di Indonesia. Apalagi, menurutnya, selama ini pengumpulan dan pemanfaatan wakaf di Indonesia masih didominasi untuk tujuan-tujuan sosial seperti penyediaan fasilitas pemakaman, masjid, musala, atau madrasah.


“Dalam bidang social fund, yakni zakat, infak, shadaqah, dan wakaf, sampai saat ini Indonesia belum bisa mengonversi potensinya yang besar menjadi kekuatan finansial alternatif, ujar Maruf Amin akhir Oktober lalu. Saya meyakini, zakat, infak, shadaqah, dan wakaf apabila ditangani serius dapat menjadi pilar kuat pelaksanaan program kesejahteraan umat Islam, tutup Ma’ruf Amin.

No Comments

    Leave a Reply