Wewenang Bawaslu Kaji Presiden Prabowo Ikuti Kampanye Politik

November 11, 2024

BRIEF.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia berwenang untuk mengkaji apakah Presiden Prabowo Subianto dapat mengikuti kegiatan kampanye politik pada Pilkada Serentak 2024.

Pilkada Serentak 2024 pada 27 November  akan digelar di 545 daerah, yang terdiri  atas   37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Anggota KPU RI August Mellaz menyatakan, Bawaslu RI paling berwewenang untuk menelaah  Presiden  Prabowo  mengikuti kegiatan kampanye politik pada Pilkada Serentak 2024.

“Nah, soal apa yang sekarang berkembang, itu nanti tentu akan ditelaah oleh lembaga lain dalam hal ini Bawaslu,” kata Mellaz di Malang, Jawa Timur, Minggu (10/11/2024) malam.

Menurutnya, Bawaslu yang memiliki wewenang untuk mengecek terkait adanya dugaan pelanggaran dalam tahapan pilkada.

“Karena kan ruang geraknya memang dalam konteks, ‘apakah ada semacam dugaan pelanggaran?’ Segala macam itu memang di Bawaslu. Kalau KPU ‘kan tidak dalam konteks ke sana,” ujarnya.

Adapun Presiden memiliki hak untuk berpolitik diatur dalam Pasal 299 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).

Dalam undang-undang tersebut juga disebutkan dengan sangat jelas bahwa presiden, wakil presiden, dan pejabat negara diperbolehkan untuk berkampanye sepanjang tidak menggunakan fasilitas negara.

Selain itu, aturan terkait kampanye juga sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) untuk pileg, pilpres hingga pilkada.

Dia menjelaskan dalam konteks peraturan tentang kampanye, KPU berkewajiban untuk memfasilitasi daerah agar pasangan calon dan partai pendukung dapat mengoptimalkan ruang geraknya dalam menyampaikan program hingga visi dan misi kepada masyarakat.

“Waktunya sudah mulai tahapan-tahapan krusial. Tahapan-tahapan pilkada baik mulai dari pemasangan alat peraga kampanye sampai kemudian fasilitasi debat,” jelas Mellaz.
  

No Comments

    Leave a Reply