BRIEF.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyatakan, penegakan hukum harus memiliki dasar yang dapat dipertanggung jawabkan. Sebab persoalan hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Pernyataan itu diungkapkan Wapres menanggapi vonis 2,5 tahun penjara atas anggota nonaktif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi, yang terjerat perkara korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.
“Ya kalau soal hukum, saya kira itu menjadi kewenangan penegak hukum, sehingga saya tidak elok kalau memberikan penilaian seperti apa,” ujar Wapres ketika memberikan keterangan pers usai meninjau Pabrik Pengolahan Limbah B3 dan PT Fronte Classic Indonesia, di Kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (27/6/2024).
Vonis terhadap Achsanul dibacakan Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2024). Dalam kasus ini, Achsanul dinyatakan bersalah karena terbukti menerima uang sejumlah US$ 2,6 juta dari Direktur Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama.
Vonis itu menjadi perbincangan publik, pasalnya Achsanul mendapatkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun penjara, dengan salah satu pertimbangannya telah mengembalikan uang Rp 40 miliar yang diterimanya.
Wapres menekankan bahwa keputusan penegak hukum harus didasarkan pada dasar-dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia berharap keputusan yang diambil tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
“Jadi kita harapkan bahwa memang ada dasar-dasar yang bisa dipertanggungjawabkan ketika penegak hukum memutuskan itu, kita harapkan begitu, tidak menimbulkan masalah,” kata Wapres.
No Comments