BRIEF.ID – Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menegaskan, penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja untuk memperbaiki sekaligus jalan keluar dari Undang Undang (UU) sebelumnya, yang dinilai bermasalah.
“Saya kira Perppu itu sebagai jalan keluar, sebelum selesainya semua masalah Undang Undang Cipta Kerja. Memang Undang Undang Cipta Kerja dianggap bermasalah sehingga perlu diperbaiki,” kata Wapres usai peninjauan lahan relokasi korban gempa Cianjur di Desa Sirnagalih, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, Rabu (4/1/2023).
Mendampingi Wapres saat memberikan keterangan pers, di antaranya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Suharyanto, Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum, Bupati Cianjur Herman Suherman, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Iwan Suprijanto.
Pada 30 Desember 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi menandatangani Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pertimbangan diterbitkannya Perppu Cipta Kerja karena kebutuhan mendesak sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138/PUU-VII/2009.
Wapres mengatakan, selama waktu perbaikan UU Cipta Kerja tidak bolah ada kekosongan regulasi demi menjaga stabilitas perekonomian nasional.
“Dalam rangka memperbaiki itu, situasi tidak boleh stagnan. Tidak boleh vakum harus ada regulasi supaya perekonomian kita terjaga, investor juga tidak bingung. Jalan keluarnya adalah dibuat Perppu untuk menanggulangi situasi dan keadaan itu,” kata Wapres.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengungkapkan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang sebagai langkah antisipasi situasi geopolitik dan ekonomi global.
Pemerintah, kata Mahfud, memandang ada cukup alasan untuk menyatakan bahwa diundangkannya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 ini didasarkan pada alasan mendesak, yaitu misalnya dampak perang Ukraina yang secara global maupun nasional memengaruhi negara-negara lain, termasuk Indonesia mengalami ancaman inflasi, ancaman stagflasi, krisis multisektor, suku bunga, kondisi geopolitik, serta krisis pangan.
Ia mengatakan, untuk menghadapi situasi global yang kurang baik, pemerintah harus segera mengambil langkah-langkah strategis dan penerbitan Perppu adalah salah satu upaya untuk dapat mengambil langkah strategis tersebut.
No Comments