BRIEF.ID – DPR akhirnya angkat bicara terkait UU KUHAP yang membolehkan para aparat penegak hukum melakukan penyadapan, penahanan dan penyitaan tanpa izin dari Pengadilan.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI-P, Safaruddin menegaskan hal yang beredar di masyarakat tersebut tidak benar. Menurut Safaruddin, tindakan paksa, termasuk di antaranya penyitaan atau tindakan hukum lainnya, tetap harus mendapatkan izin dari hakim, sesuai ketentuan KUHAP.
Safaruddin mendorong publik untuk merujuk langsung pada regulasi yang berlaku guna menghindari informasi yang simpang siur di media sosial.
“Silakan buka KUHAP. Di sana sangat jelas bahwa tindakan seperti penyitaan dan seterusnya tetap harus melalui izin hakim,” tuturnya di Jakarta, Selasa (25/11/2025).
Dia mengatakan bahwa informasi terkait UU KUHAP yang beredar di media sosial tidak benar serta lebih banyak informasi palsu atau hoaks yang mendominasi di dunia maya.
Bahkan menurutnya, pembahasan tentang penyadapan itu belum masuk dalam materi UU KUHAP. Dia menegaskan penyadapan akan dibahas di dalam undang-undang lain tersendiri.
“Jadi kalau ada yang menyatakan seolah-olah penyadapan tanpa izin hakim bisa dilakukan, itu tidak benar,” katanya
Sebelumnya, terdapat beberapa hoaks yang menyebar terkait muatan substansi UU KUHAP yang baru saja disahkan. Hoaks pertama yang beredar, menyebut KUHAP baru memungkinkan polisi melakukan penyadapan secara diam-diam tanpa izin pengadilan. Namun Habiburokhman telah menegaskan hal itu tidak benar.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman berdalih dalam Pasal 135 ayat (2) KUHAP baru justru tidak mengatur mekanisme penyadapan sama sekali. Pengaturan penyadapan akan dimuat dalam undang-undang khusus yang prosesnya akan dibahas setelah pengesahan KUHAP. Pengaturan penyadapan, penyitaan gawai, hingga penahanan diklaim lebih ketat dan wajib melalui izin pengadilan.
KUHAP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang merupakan peraturan mengenai tata cara pelaksanaan hukum pidana di Indonesia. Baru-baru ini, Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) telah disahkan menjadi Undang-Undang pada November 2025, dengan beberapa pembaruan penting, seperti memperkuat perlindungan hak asasi manusia, mengedepankan keadilan restoratif, dan memodernisasi proses hukum. UU KUHAP baru ini akan berlaku bersamaan dengan KUHP baru pada 2 Januari 2025. (ayb)


