BRIEF.ID – Kejaksaan Agung menggeledah rumah pribadi mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar terkait dugaan perkara korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit pada tahun 2015-2024.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik pada Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengemukakan penggeledahan tersebut pertama kali dilakukan setelah kasus itu naik ke tahap penyidikan di Kejaksaan Agung.
Syarief menjelaskan bahwa pihaknya telah menyelidiki perkara korupsi itu sejak tahun 2025, namun baru kali ini melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti yang menguatkan perkara korupsi itu.
“Itu adalah penyidikan tata kelola kebun dan industri sawit. Periodenya 2015 sampai dengan 2024,” tuturnya di Jakarta, Jumat (30/6).
Syarief menjelaskan dari enam lokasi yang digeledah, salah satunya adalah rumah milik eks Menteri Siti Nurbaya Bakar. Lokasi penggeledahan itu di antaranya adalah di Rawamangun dan Matraman Jakarta Timur, Bogor Jawa Barat dan Kemang Jakarta Selatan.
Dari hasil penggeledahan di enam lokasi itu, tim penyidik mengamankan sejumlah alat bukti untuk memperkuat dugaan korupsi tata kelola perkebunan dan industri sawit.
“Ada dokumen dan barang elektronik yang diamankan,” katanya.
Dia memastikan bahwa perkara korupsi itu akan terus digas tim penyidik Kejaksaan Agung, karena merugikan keuangan negara.
Untuk saksi yang telah diperiksa, Syarief menjelaskan total ada 20 orang. Namun dia belum membeberkan siapa saja yang telah diperiksa.
Sementara untuk eks menteri Siti Nurbaya Bakar sendiri masih belum diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
“Kita tunggu saja update penyidikannya ya,” ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi sejak Rabu (28/1/2026) hingga kemarin (29/1/2026). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Kementerian Kehutanan.
“Terkait kasus Korupsi di Kemenhut [ya penggeledahannya],” ujar Jaksa Agung Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. (ayb)


