BRIEF.ID – Usia pensiun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diusulkan naik menjadi 60 tahun. Sedangkan bagi pejabat fungsional Polri, usia pensiun dinaikkan menjadi 65 tahun.
Wakil Ketua Komisi III DPR, Pangeran Khairul Saleh, usulan kenaikan usia pensiun anggota Polri tersebut, dimasukan dalam revisi atau Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut dia, usia pensiun anggota Polri dinaikan menjadi 60 tahun disesuaikan dengan aturan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, menurutnya angka tingkat harapan hidup masyarakat di Indonesia pun saat ini meningkat.
“ASN semua kan sudah 60 tahun, tinggal Polri sama TNI saja yang belum,” kata Saleh, seperti dikutip Kamis (30/5/2024).
Dia mengungkapkan, pembahasan revisi UU Polri masih berada di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Pada saatnya, nanti revisi UU Polri itu bakal dibahas di Komisi III DPR.
Dalam draf revisi UU polri, batas usia pensiun anggota Polri diatur dalam Pasal 30 Ayat 2 yang menjelaskan bahwa anggota Polri pensiun pada usia 60 tahun, tetapi bisa 65 tahun bagi pejabat fungsional.
Dia menambahkan, selain soal usia pensiun, tidak tertutup kemungkinan akan ada poin-poin lain yang akan dibahas ketika pembahasan revisi UU Polri berlangsung di Komisi III DPR.