BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan, tidak ada perbedaan data antara Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Polhukam) dengan Kementerian Keuangan terkait transaksi agregat sebesar Rp 349 triliun, sebab data itu berasal dari sumber yang sama, yaitu Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kerja sama ini, bahkan sudah dimuat di dalam MoU antara Kementerian Keuangan dan PPATK. Dan, diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit atau kita sebut JAGADARA (Juanda, Gatot Subroto, dan Rawamangun),” kata Menkeu pada Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Menko Polhukam, dan Kepala PPATK di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/4/2023).
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, Rabu (12/4/2023), Menkeu secara tegas menyatakan bahwa Kementerian Keuangan dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia juga menyebut Kementerian Keuangan telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai/ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5/2014 jo PP No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
“Jadi, kalau ini menyangkut pegawai Kementerian Keuangan dan laporan dari PPATK yang menyebutkan pegawai Kementerian Keuangan yang dikirim kepada kami, kami telah menindaklanjuti menggunakan mekanisme Undang-Undang Nomor 5/2014 dan PP Nomor 94/2021, terutama di dalam menetapkan hukuman tindakan disiplin administratif terhadap pegawai yang bersangkutan,” tegas Menkeu.
Sementara itu, terkait 200 surat yang dikirim PPATK kepada Kementerian Keuangan, Menkeu menjelaskan bahwa 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai.
“Ini periode 2009 hingga 2023 karena ada juga berita yang menunjukkan seolah-olah tahun ini saja 193. Ini 2009 hingga 2023. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum,” jelasnya.
Menurut Menkeu, Kementerian Keuangan akan terus menindaklanjuti dugaan terjadinya Tindak Pidana Asal (TPA) dan TPPU sesuai ketentuan UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, bekerjasama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait.
Terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan nilai transaksi agregat Rp 189 triliun, lanjut Menkeu, telah dilakukan langkah hukum atas TPA-nya dan telah menghasilkan putusan pengadilan hingga Peninjauan Kembali (PK).
“Kemenkeu bersama PPATK dan APH lainnya di bawah koordinasi Komite TPPU memutuskan untuk melakukan tindak lanjut bersama (case building) untuk langkah hukum selanjutnya,” kata dia.
No Comments