Tiongkok Minta Israel Akhiri Pendudukan Ilegal di Palestina

September 20, 2024

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) menyambut baik resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menyerukan Israel untuk mengakhiri pendudukan ilegalnya di wilayah Palestina dan berharap implementasi nyata dari keputusan tersebut.

“Tiongkok mendukung resolusi tersebut dan memberikan suara mendukung, dan berharap bahwa resolusi tersebut akan dilaksanakan sepenuhnya,” kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok Lin Jian, dalam konferensi pers di Beijing, Tiongkok,  Kamis (19/9/2024).

Majelis Umum PBB, pada Rabu (18/9/2024) secara aklamasi mendukung pengesahan resolusi yang menyerukan penghentian pendudukan Israel yang “melanggar hukum” dalam waktu 12 bulan.

Resolusi tersebut, yang diusulkan  Palestina, diadopsi dengan konsensus besar, dengan 124 negara anggota memberikan suara mendukung, 14 menentang, dan 43 abstain.

Didukung bersama  Turki dan lebih dari 50 negara anggota lainnya, resolusi ini menuntut bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina ilegal menurut hukum internasional, termasuk di antaranya keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dan Dewan Keamanan PBB (UNSC).

” Tiongkok menyambut baik dan menghargai adopsi dengan margin yang sangat besar dari rancangan resolusi mengenai pendapat penasihat mengenai kehadiran Israel di wilayah Palestina yang diduduki pada sidang khusus darurat Majelis Umum PBB,” tambah Lin Jian.

Lin Jian mengatakan sudah hampir setahun sejak konflik yang sedang berlangsung di Gaza pecah dan meskipun telah diadakan empat sesi khusus darurat mengenai masalah Palestina di Majelis Umum PBB, empat resolusi yang diadopsi oleh Dewan Keamanan, perintah ICJ mengenai tindakan sementara dan seruan keras masyarakat internasional untuk gencatan senjata, pertempuran masih berkecamuk di Gaza dan korban sipil tak berdosa tetap bertambah setiap hari.

“Mengakhiri pendudukan bukanlah pilihan, tetapi kewajiban, mengakhiri pertempuran bukan hanya seruan satu negara, tetapi konsensus internasional. Menerapkan solusi dua negara adalah satu-satunya cara yang layak untuk menyelesaikan masalah Palestina,” ungkap Lin Jian.

Pihak-pihak terkait, terutama Israel, menurut Lin Jian, perlu sungguh-sungguh melaksanakan resolusi Dewan Keamanan dan Majelis Umum PBB.

“Menghentikan operasi militer di Gaza tanpa penundaan, dan menghentikan kegiatan permukiman ilegal di Tepi Barat. Negara terkait perlu menunjukkan sikap bertanggung jawab dan mengambil tindakan konkret untuk mendorong pelaksanaan resolusi PBB,” tambah Lin Jian.

Lin Jian mengungkapkan,  Tiongkok akan terus berdiri di pihak perdamaian dan keadilan serta berdiri bersama mayoritas negara, berkomunikasi erat dengan pihak lain, memainkan peran positif dan konstruktif dalam mendorong gencatan senjata, meredakan krisis kemanusiaan, memulihkan perdamaian dan stabilitas di kawasan, serta berupaya untuk mencari solusi komprehensif, adil, dan abadi bagi masalah Palestina.

Resolusi PBB  juga mencatat bahwa permukiman Israel melanggar hukum internasional, serta menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.

Resolusi itu juga menegaskan kembali bahwa masalah Palestina merupakan “tanggung jawab tetap PBB” hingga terselesaikan sesuai dengan hukum internasional dan menyoroti perlunya Israel segera mengakhiri pendudukan yang dimulai pada tahun 1967.

Lebih lanjut, resolusi juga meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk menyampaikan laporan tentang implementasi resolusi tersebut dalam waktu tiga bulan setelah diadopsi.

Uni Eropa (EU) juga menegaskan komitmen mereka pada perbatasan tahun 1967. Perbatasan Palestina pada 1967 adalah perbatasan yang diakui secara internasional, yang meliputi Jalur Gaza, Yerusalem Timur dan Tepi Barat. (Antara)

No Comments

    Leave a Reply