Tiga Nama Muncul dalam Bursa Calon Jaksa Agung Pengganti ST Burhanuddin

BRIEF.ID – Wacana pergantian Jaksa Agung kembali menjadi perhatian publik. Sejumlah nama mulai disebut dalam bursa figur yang berpotensi menggantikan ST Burhanuddin apabila terjadi pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Agung.

Dari berbagai pemberitaan yang berkembang, sedikitnya ada tiga nama yang muncul dalam pembicaraan mengenai bursa calon jaksa agung. Mereka adalah Dr Jan Samuel Maringka, Prof. Dr. H. Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha, dan Noor Rachmad.

Nama Jan Samuel Maringka sebelumnya disebut sebagai salah satu figur yang berpotensi menjadi Jaksa Agung. Jan dikenal jaksa senior dengan pengalaman lebih dari 35 tahun di bidang penegakan hukum. Ia pernah menjabat Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) serta Kepala Kejaksaan Tinggi di sejumlah daerah.

Sementara itu, Tjokorda Ngurah Agung Kusuma Yudha juga kembali disebut dalam bursa. Tjokorda merupakan jaksa senior yang berkarier di Kejaksaan sejak 1989 dan memiliki pengalaman di bidang intelijen, tindak pidana khusus, serta perdata dan tata usaha negara. Namanya kembali mencuat dalam pemberitaan pada Oktober 2026 bersama Noor Rachmad.

Nama ketiga adalah Noor Rachmad, mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum). Ia pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan Agung, termasuk Jampidum pada periode 2015–2019.

Kemunculan ketiga nama tersebut terjadi di tengah dinamika pergantian pimpinan lembaga penegak hukum. Namun, hingga saat ini, pemberitaan mengenai nama-nama tersebut masih berada pada ranah bursa dan wacana publik, bukan penetapan resmi sebagai calon Jaksa Agung.

Kejaksaan Agung pada Juli 2026 masih mencatat ST Burhanuddin sebagai Jaksa Agung Republik Indonesia.

Dengan demikian, belum dapat dipastikan siapa yang akan menggantikan ST Burhanuddin apabila terjadi pergantian. Keputusan mengenai pengangkatan Jaksa Agung tetap berada pada Presiden.

Tiga nama tersebut memiliki latar belakang yang berbeda, tetapi sama-sama memiliki pengalaman panjang di lingkungan Kejaksaan. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada keputusan resmi Presiden dan dinamika kelembagaan di lingkungan penegakan hukum. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Gugatan Ditolak MK, Gibran Rakabuming Raka Tetap Jadi Wapres

BRIEF.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan sengketa terkait...

Jaksa Agung Tegaskan Aset Hasil Kejahatan di Luar Negeri Tetap Bisa Diburu, Ini Sasarannya

BRIEF.ID - Kejaksaan Agung menegaskan penegakan hukum dalam penertiban...

Satgas PKH Kembali Kuasai 6,27 Juta Hektare Kawasan Hutan, Lahan Sawit Mendominasi

BRIEF.ID - Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengklaim...

Satgas PKH Kejaksaan Setor Rp13,24 T ke Kas Negara

BRIEF.ID - Satgas PKH Kejaksaan Agung telah menyetorkan uang...