Tidak Ada Celah Membatalkan Pelantikan Prabowo – Gibran Sebagai Presiden-Wapres 2024-2024

May 11, 2024

BRIEF.ID – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Bambang Soesatyo mengungkapkan, pelantikan Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka tidak dapat ditunda atau dibatalkan.

Hal itu disampaikan Bamsoet, panggilan akrab Bambang Soesatyo menanggapi pernyataan Hakim Agung Gayus Lumbuun yang menyatakan, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan MPR RI untuk tidak melantik Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden, periode 2024-2029.

“Apa yang telah diputus oleh rakyat tidak boleh diganggu gugat oleh siapa pun, termasuk keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara. Rakyat yang berdaulat,” kata Bamsoet di Jakarta, Jumat (10/5/2024).

Ia mengatakan, berdasarkan hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR, pasangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.

Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat aturan pelantikan presiden dan wapres RI sudah sangat jelas.

“Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK (Mahkamah Konstitusi) dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas,” kata dia.

No Comments

    Leave a Reply