BANDA ACEH – Komitmen dari seluruh stakeholder untuk menyatukan visi perlu diperkuat untuk mengimplementasikan ekosistem ekonomi syariah di Provinsi Aceh khususnya, dan Indonesia pada umumnya.
Hal itu disampaikan Wakil Komisaris Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi di sela-sela diskusi keuangan syariah yang diselenggarakan Ikatan Alumni Timur Tengah (IKAT) Aceh di Banda Aceh.
Jika seluruh stakeholder mampu menyatukan visi dan bekerja sama, ekosistem ekonomi syariah akan semakin kokoh dan mampu memanfaatkan peluang serta menghadapi tantangan. Sehingga kemaslahatan yang lebih besar dapat dirasakan seluruh bangsa Indonesia atas implementasi ekonomi syariah.
“Kita perlu menyatukan visi untuk memperkokoh peluang dan menghadapi tantangan dalam mewujudkan inplementasi ekonomi syariah di Aceh khususnya dan Indonesia umumnya,” kata TGB menekankan.
Dalam konteks penerapan ekonomi syariah di Provinsi Aceh, dia pun berharap semua pihak bersikap lembut dan adil terhadap ekonomi syariah yang baru lahir di Bumi Serambi Mekah. Aceh, kata dia, selalu menginspirasi pelaku ekonomi syariah nasional karena memelopori perubahan Bank Aceh yang sepenuhnya menjadi bank syariah dan lahirnya Qanun Lembaga Keuangan Syariah (LKS).
Menurut TGB, Qanun LKS tidak hanya agenda masyarakat Aceh tapi nasional. Qanun LKS menjadi cerminan bagi pegiat ekonomi syariah dalam menyiapkan diri terhadap peluang dan tantangan sehingga di masa dating tidak ada lagi pihak yang mencari kelemahan dan kekurangan terhadap implementasi sistem ekonomi syariah.
“Implementasi qanun ini merupakan tanggungjawab semua pihak dan ini juga merupakan kewajiban yang sangat penting untuk diterapkan,” katanya.
Oleh karena itu TGB mengajak semua pihak untuk bersama-sama mendukung penerapannya bukan lagi melakukan debat yang tidak subtantif terhadap kehadiran regulasi tersebut. TGB pun meyakini dengan kebersamaan yang terbangun dengan semua pihak maka tantangan dan peluang yang ada dalam memaksimalkan implementasi Qanun LKS akan terwujud.
Dalam kesempatan tersebut CEO BSI Regional Aceh Wisnu Sunandar mengatakan pihaknya siap berkontribusi terhadap implementasi Qanun LKS. Salah satunya dengan ikut serta dalam mendukung dewan pengawas syariah yang merupakan tindaklanjut dari regulasi tersebut.
“Mari kita bersama-sama mendukung inplementasi Qanun LKS yang akan berjalan maksimal pada tahun 2022 ini,” katanya.
Dalam acara tersebut, BSI juga menyalurkan bantuan pendidikan untuk pelatihan dan sertifikasi Mu’amalah Maliyah sebesar Rp350 juta. Bantuan ini diharapkan bisa menunjang implementasi Qanun LKS di Aceh.
Ajang diskusi ini turut hadir senator asal Aceh Fadhil Rahmi, Anggota Dewan Pengawas Syariah BSI Dr. Mohammad Hidayat, Kepala Bank Indonesia Provinsi Aceh Achris Sarwani, Kepala OJK Aceh Yusri, Dirut Bank Aceh Syariah Haizir Sulaiman dan CEO BSI Regional Aceh, Wisnu Sunandar.
**
No Comments