Terdakwa AG Dituntut Pidana 4 Tahun Penjara

BRIEF.ID – Terdakwa anak, AG (15), dituntut hukuman pidana empat tahun penjara dalam kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Jaksa menyakini AG terbukti bersalah dan terlibat dalam penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20) kepada David.

“Kemudian terhadap yang bersangkutan itu adalah salah salah satunya dituntut untuk menjalani hukuman pidana di LPKA itu selama 4 tahun,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan (Jaksel), Syarief Sulaeman Ahdi, di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau disingkat dengan LPKA merupakan tempat anak menjalani masa pidananya. LPKA sendiri merupakan Unit Pelaksana Teknis yang kedudukannya berada di bawah dan sekaligus bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

Sidang tuntutan ini digelar secara tertutup karena AG masih berstatus anak di bawah umur. Jaksa menyakini AG melanggar Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Anak berkonflik dengan hukum dengan inisial AG itu terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu,” ujarnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Industri Kripto Berpotensi Membuka 1,22 Juta Kesempatan Kerja Baru

BRIEF.ID – Studi terbaru  Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat...

Pemprov DKI-Danantara Bangun Proyek PLTSa di Jakarta

BRIEF.ID – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan, Pemerintah...

Jelang KTT APEC, PM Korsel Serukan Langkah Tegas Terhadap Berbagai Ujaran Kebencian

BRIEF.ID –  Perdana Menteri (PM) Korea Selatan (Korsel) Kim...

Menkeu Pastikan Kinerja APBN Adaptif dan Kredibel

BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan,...