Tarif PPN 11% Sumbang Penerimaan Negara Rp 56 Triliun

BRIEF.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% telah berdampak positif untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, kenaikan tarif PPN 11% diberlakukan sejak 1 April 2022 atau sudah berjalan 8 bulan.

Pada awal pemberlakuan banyak pihak yang menghawatirkan dampaknya terhadap inflasi. Karena sebelumnya pihaknya telah melakukan perhitungan dampaknya terhadap inflasi hanya sekitar 0,4% sehingga cukup dapat dikelola.

“Saya pikir ini cukup managable, pasti akan ada dampak ke inflasi. Basket produk komponen pembentuk inflasi 40% bukan merupakan barang kena pajak. Makanya kita komitmen untuk barang-barang sifatnya pendidikan dan kesehatan tidak kami kenakan kenaikan tarif PPN,” kata Yon.

Ia menambahkan, kenaikan tarif bukan semata-mata untuk menaikkan penerimaan, tetapi untuk mencapai konsolidasi fiskal yang lebih tepat.

“Tujuannya, agar penurunan defisit APBN bisa mendarat dengan baik mencapai 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB),” pungkasnya. (ID)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Investor Asing Mulai Kembali ke Indonesia, Tae Yong Shim Ungkap Sinyal Kebangkitan Saham dan Obligasi

BRIEF.ID - Investor asing mulai kembali menempatkan dananya di...

Rupiah Menguat Seiring Tren Pelemahan Yield US Treasury dan Indeks Dolar AS

BRIEF.ID - Nilai tukar (kurs) rupiah menguat terhadap dolar...

IHSG Melemah Imbas Aksi Profit Taking, Lebih Dari 300 Saham Turun Harga

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di Bursa...

Rosan: Pupuk Indonesia Jajaki Investasi Pabrik Urea di Vladivostok

BRIEF.ID — Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM merangkap CEO...