Tarif PPN 11% Sumbang Penerimaan Negara Rp 56 Triliun

BRIEF.ID – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan, implementasi kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% telah berdampak positif untuk menambah pundi-pundi penerimaan negara.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, kenaikan tarif PPN 11% diberlakukan sejak 1 April 2022 atau sudah berjalan 8 bulan.

Pada awal pemberlakuan banyak pihak yang menghawatirkan dampaknya terhadap inflasi. Karena sebelumnya pihaknya telah melakukan perhitungan dampaknya terhadap inflasi hanya sekitar 0,4% sehingga cukup dapat dikelola.

“Saya pikir ini cukup managable, pasti akan ada dampak ke inflasi. Basket produk komponen pembentuk inflasi 40% bukan merupakan barang kena pajak. Makanya kita komitmen untuk barang-barang sifatnya pendidikan dan kesehatan tidak kami kenakan kenaikan tarif PPN,” kata Yon.

Ia menambahkan, kenaikan tarif bukan semata-mata untuk menaikkan penerimaan, tetapi untuk mencapai konsolidasi fiskal yang lebih tepat.

“Tujuannya, agar penurunan defisit APBN bisa mendarat dengan baik mencapai 3 persen terhadap produk domestik bruto (PDB),” pungkasnya. (ID)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Demo 27 Agustus di Depan DPR, Polda Metro Masih Tunggu Surat Pemberitahuan

BRIEF.ID - Rencana aksi demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR,...

Imigrasi Ngurah Rai Amankan WNA Australia yang Viral Terkait Dugaan Aksi Asusila di Bali

BRIEF.ID - Upaya seorang warga negara Australia berinisial BA...

IHSG Ditutup Melemah 1,48% ke Level 6.405,68  

BRIEF.ID - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kembali berada...

Pemprov DKI Ungkap Alasan Peresmian LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Ditunda

BRIEF.ID - Peresmian LRT Jakarta rute Kelapa Gading-Manggarai yang...