Tambang di Raja Ampat, Prabowo: Pastikan Informasi Masyarakat

BRIEF.ID –  Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan jajaran menteri Kabinet Merah Putih  agar meninjau langsung lokasi kawasan tambang di Kabupaten Raja Ampat,  Provinsi Papua Barat Daya.

Instruksi itu disampaikan saat memimpin rapat terbatas kabinet untuk memastikan informasi yang tersebar di masyarakat.

“Saya ke sana, itu bersama-sama dengan Pak Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Pak Bupati Raja Ampat. Kenapa ini kita lakukan? Bapak, Ibu, semua, kita ingin tahu kondisi yang sesungguhnya apa sih sebenarnya,” kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dalam keterangannya di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (10/6/2025).

Langkah ini diambil sebagai langkah proaktif pemerintah serta mempertimbangkan masukan dari pemerintah daerah dan tokoh masyarakat. Bahlil juga menjelaskan bahwa ia dengan jajaran terkait langsung berkoordinasi untuk mendalami informasi yang beredar.

“Kita selalu proaktif untuk mengikuti perkembangan, baik di tengah-tengah masyarakat maupun di media sosial,” kata Bahlil.

Bahlil juga mengaku telah menanyakan aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat setempat sehingga informasi didapat secara komprehensif.

“Dalam rapat kami, kita minta aspirasi dari tokoh-tokoh masyarakat, apa sesungguhnya yang terjadi dan mereka meminta agar tolong dipertimbangkan empat IUP yang masuk dalam kawasan Geopark,” ujar Bahlil.

Pencabutan dilakukan terhadap empat IUP yang berada di luar Pulau Gag, yaitu PT Nurham, PT Anugrah Surya Pertama, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Mulia Raymond Perkasa. Adapun IUP yang tetap beroperasi adalah PT Gag Nikel yang telah memiliki RKAB pada tahun 2025 dan berstatus kontrak karya sejak 1998.

“Saya harus sampaikan bahwa dari lima IUP yang beroperasi, yang mempunyai RKAB, itu hanya satu IUP yang beroperasi, yaitu PT Gag Nikel. Yang lainnya di 2025 belum mendapat RKAB,” ujar Bahlil.

Langkah ini merupakan bagian dari penataan sektor pertambangan nasional, sesuai mandat Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, termasuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan. Proses pencabutan akan dilanjutkan dengan koordinasi teknis lintas kementerian.

“Kami langsung melakukan langkah-langkah teknis, berkoordinasi dengan Menteri Teknis Lingkungan Hidup maupun Kementerian Kehutanan untuk kita melakukan pencabutan,” kata dia. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Resmikan Pembukaan Indo Defence Expo 2025

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi membuka penyelenggaraan...

The Premium Letter, Aksi Ambil Untung Lemahkan Posisi IHSG

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada perdagangan...

Menag Melepas Pemulangan ke Indonesia Jemaah Haji Kloter 01 Embarkasi Ujung Pandang

BRIEF.ID -  Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar melepas pemulangan...

Menag Minta Maaf

BRIEF.ID - Menteri Agama (Menag) meminta maaf atas ketidaknyamanan...