BRIEF.ID – Mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku tak hanya memberikan barang mewah, tetapi juga membantu membayar cicilan apartemen penyanyi dangdut Nayunda Nabila.
Hal itu, disampaikan SYL menanggapi kesaksian Nayunda Nabila, dalam sidang kasus korupsi Kementeria Pertanian (Kementan), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (29/5/2024).
SYL mengatakan, hadiah barang mewah hingga bantuan cicilan apartemen itu karena dirinya ingin membalas utang budi kepada orang tua Nayunda Nabila, terutama ibu dari penyanyi dangdut tersebut.
SYL mengungkapkan, ibu Nayunda Nabila pernah menjadi bendahara saat SYL menjadi Ketua DPD Partai Golkar Sulawesi Selatan.
Tak hanya itu, ibu Nayunda Nabila juga menjadi tim sukses yang mengantar SYL menjadi Gubernur Sulawesi Selatan selama 2 periode berturut-turut.
“Saya merasa berutang budi, demi Allah. Kalau saya diminta membantu, saya merasa ada jasa ibunya yang membuat saya sukses,” kata SYL.
Dia menjelaskan, uang yang diberikan kepada Nayunda, di luar upah penampilan penyanyi dangdut itu pada acara Kementan, diminta oleh ibunya mengkritik bayaran Nayunda selalu sedikit saat tampil pada acara Kementan.
Pada sidang tersebut, Nayunda Nabila yang diperiksa sebagai saksi, mengaku mendapat kiriman uang sebesar Rp10 juta sebanyak dua kali tanpa keterangan dari SYL melalui ajudan SYL, Panji Harjanto, dan di luar penampilan acara Kementan.
Menurut SYL, upah yang dibayarkan kepada Nayunda saat bernyanyi pada acara Kementan berada di kisaran Rp20 juta, padahal standar upah Nayunda sekali tampil sebesar Rp35 juta.
Selain itu, lanjut SYL, dia juga memberikan bantuan uang untuk cicilan apartemen Nayunda Nabila. Semua itu semata-mata karena kedekatannya dengan orang tua Nabila Ayunda dan keinginannya untuk menolong sesama orang Bugis.
“Siapapun orang Bugis Makassar minta tolong, sepanjang saya bisa akan saya lakukan,” ungkap SYL.
Seperti diketahui, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
Pemerasan dilakukan bersama Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023 Muhammad Hatta, yang juga menjadi terdakwa.
Adapun keduanya merupakan koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi hingga keluarga SYL.
Terkait dengan itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
No Comments