Sufmi Dasco: DPR Tindak Lanjuti Tuntutan Kepala Desa

BRIEF.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan mendengarkan aspirasi para kepala desa yang menuntut pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

DPR akan menindaklanjuti aspirasi para kepala desa yang menuntut revisi masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun.

“Aspirasi akan ditangani secara serius. Teman-teman kepala desa juga melobi pemerintah terkait tuntutan revisi ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta,Selasa (17/1/2023).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, revisi dapat dilakukan melalui badan legislasi dan tidak dapat dilakukan secara instan seperti yang dituntut para kepala desa.

“Nah, yang akan revisi siapa, kalau bukan lewat badan legislasi. Tadi saya keluar untuk menyampaikan agar kawan-kawan segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di badan legislasi,” kata Dasco.

Menurut Dasco, saat ini pasal 39 UU Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun terhitung sejak masa pelantikan.

“Lalu, para kepala desa dapat menjabat tiga kali masa jabatan secara berturut-turut,” jelas dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pendeta Nitis: Gong Xi Fa Cai

BRIEF.ID - Ketua Umum Majelis Sinode Gereja Protestan di...

Imlek, Cermin Nyata Bhinneka Tunggal Ika

BRIEF.ID – Hari ini, Selasa 17 Februari 2026, masyarakat...

BPS–Kemsos Kerahkan 30 Ribu Pendamping PKH Bantu Verifikasi PBI-JKN

BRIEF.ID –  Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Sosial...

Hadiri Pertemuan Dewan Perdamaian, Presiden Prabowo Bertolak ke Washington DC

BRIEF.ID – Presiden Prabowo Subianto didampingi Menteri ESDM Bahlil...