Sufmi Dasco: DPR Tindak Lanjuti Tuntutan Kepala Desa

BRIEF.ID – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan mendengarkan aspirasi para kepala desa yang menuntut pemerintah dan DPR untuk merevisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

DPR akan menindaklanjuti aspirasi para kepala desa yang menuntut revisi masa jabatan kepala desa dari 6 menjadi 9 tahun.

“Aspirasi akan ditangani secara serius. Teman-teman kepala desa juga melobi pemerintah terkait tuntutan revisi ini,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta,Selasa (17/1/2023).

Politisi Partai Gerindra itu mengatakan, revisi dapat dilakukan melalui badan legislasi dan tidak dapat dilakukan secara instan seperti yang dituntut para kepala desa.

“Nah, yang akan revisi siapa, kalau bukan lewat badan legislasi. Tadi saya keluar untuk menyampaikan agar kawan-kawan segera tahu bahwa aspirasi mereka didengar dan akan dibicarakan di badan legislasi,” kata Dasco.

Menurut Dasco, saat ini pasal 39 UU Desa yang mengatur masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun terhitung sejak masa pelantikan.

“Lalu, para kepala desa dapat menjabat tiga kali masa jabatan secara berturut-turut,” jelas dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Hilirisasi Sektor Pertanian Dorong Pertumbuhan Ekspor Nasional

BRIEF.ID - Hilirisasi sektor pertanian sebagai strategi untuk mendorong...

DPR RI Minta Pemerintah Pembekuan TDPSE Tiktok Tidak Matikan Ekosistem UMKM

BRIEF.ID – Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia...

Kemkomdigi Bekukan TDPSE, Tiktok Hormati Hukum dan Regulasi di Indonesia

BRIEF.ID - TikTok Pte Ltd memberikan menanggapi serius keputusan...

Tiket Gelaran MotoGP Dipastikan Terjual Habis

BRIEF.ID – Mandalika Grand Prix Association (MGPA) menyatakan, penjualan...