BRIEF.ID – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, menegaskan efisiensi anggaran yang dilakukan setiap Kementerian dan Lembaga (KL) tidak menyasar pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai honorer.
Hal itu, disampaikan Sri Mulyani dalam konferensi pers, seusai menghadiri rapat kerja bersama Komisi III DPR, di Jakarta, Jumat (14/2/2025).
Menurut dia, Kemenkeu telah memberikan kriteria pos belanja barang dan jasa, serta program yang harus diefisiensi, dan tidak ada yang terkait dengan PHK pegawai honorer.
“Efisiensi anggaran yang ditetapkan, tidak ada yang menyasar pemutusan hubungan kerja pegawai honorer,” kata Sri Mulyani.
Pernyataan Menkeu sekaligus menjawab kegelisahan pegawai honorer di berbagai Kementerian dan Lembaga, setelah beredar sebuah video dari penyiar Radio Republik Indonesia (RRI) yang menceritakan tentang nasibnya yang terkena PHK akibat kebijakan efisiensi anggaran.
Video dari penyiar yang merupakan pegawai honorer di RRI tersebut, mendapat sorotan berbagai kalangan dan menjadi viral.
Dalam potongan video yang beredar, penyiar itu mengaku mendapat pemberitahuan PHK bersama rekan-rekannya dengan alasan dampak dari efisiensi anggaran Kementerian dan Lembaga yang diinstruksikan Presiden Prabowo Subianto.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan adanya efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Target itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Melalui inpres itu, Presiden mengarahkan sejumlah pejabat negara, mulai dari para menteri Kabinet Merah Putih, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, hingga gubernur, bupati, dan wali kota untuk melaksanakan langkah-langkah efisiensi anggaran di berbagai sektor.
Target efisiensi anggaran sebesar Rp306,69 triliun itu terdiri atas Rp256,1 triliun dari anggaran kementerian/lembaga dan Rp50,59 triliun dari transfer ke daerah.