BRIEF.ID – Pakar Hukum Tata Negara dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia (STHI) Jentera, Bivitri Susanti menilai Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tidak berwenang memutuskan penundaan tahapan Pemilu 2024.
PN Jakarta Pusat menurutnya telah melanggar konstitusi. Sebab penundaan pemilu hanya dapat digugat melalui Mahkamah Konstitusi (MK) dan keputusan politik DPR.
“Dalam Undang Undang Pemilu tidak ada celah atau potensi penundaan Pemilu apabila tidak dengan alasan urgensi yang genting. Jadi putusan PN Jakarta Pusat melanggar hukum dan konstitusi,” kata Bivitri di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Bivitri mengaku heran, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Putusannya, PN Jakpus meminta KPU untuk menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025
Ia menilai seharusnya sedari awal PN Jakarta Pusat menolak perkara yang diajukan Partai Prima lantaran bukan kewenangannya.
Perkara gugatan Partai Prima yang merasa dirugikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam melakukan verifikasi administrasi, seharusnya diselesaikan lewat Bawaslu dan kemudian berjenjang ke PTUN.
“Tapi PN apalagi untuk kasus perdata ini tidak bisa memutuskan seperti ini. Jadi memang keliru ini, saya kira harus diramaikan, karena kita harus cek kenapa hakim bisa memutus seperti ini,” kata dia. (cnn Indonesia)
No Comments