BRIEF.ID – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengatakan, pemerintah tidak mempermasalahkan penunjukan Guntur Hamzah sebagai Hakim Konstitusi yang diajukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sebab dalam sistem ketatanegaraan, ada lembaga eksekutif, yudikatif, dan presiden yang tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan lembaga negara lain, yaitu DPR.
“Jadi, Presiden tidak bisa mengubah keputusan yang telah ditetapkan oleh DPR. Dalam hal ini adalah pengusulan penggantian hakim Mahkamah Konstitusi,” kata Mensesneg di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/11/2022).
Pernyataan Mensesneg mengacu pada keputusan DPR RI memberhentikan Hakim Konstitusi Aswanto, yang tidak diperpanjang masa jabatannya oleh DPR RI.
“Kalau kita melihat di dalam UU Mahkamah Konstitusi, ada kewajiban administratif dari presiden untuk menindaklanjuti keputusan DPR ke dalam Keppres,” jelas dia.
Disebutkan bahwa menjadi kewajiban administratif yang harus dilakukan presiden untuk membuat Keppres pengangkatan Guntur sebagai Hakim Konstitusi.
“Jadi atas dasar itu, kemudian Presiden menerbitkan Keppres Nomor 114 Tahun 2022 beberapa waktu lalu. Tetapi karena ada kesibukan bapak Presiden yang luar biasa di Asean, di G20, dan juga di APEC, Presiden tidak berada di Jakarta, maka baru pada hari ini dilakukan pelantikan,” kata Mensesneg.
No Comments