Soal Jiwasraya, Presiden: Berikan Waktu untuk Pulih

Presiden Joko Widodo meminta semua pihak untuk memberikan waktu bagi penyelesaian persoalan yang membelit Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Asuransi Jiwasraya. “Ya tadi saya sampaikan, ini sakitnya sudah lama sehingga penyembuhannya juga tidak langsung sehari dua hari, juga butuh waktu. Berikan waktu kepada OJK (Otoritas Jasa Keuangan), Menteri BUMN, Menteri Keuangan untuk menyelesaikan ini. Tetapi sekali lagi, kita ngomong apa adanya, membutuhkan waktu. Tapi insyaallah selesai,” kata Presiden. Kepala Negara tidak memberi target waktu untuk penyelesaian kasus gagal bayar yang dialami oleh Jiwasraya. Namun, ia menekankan bahwa hal terpenting adalah pelayanan kepada nasabah, kepada rakyat kecil. “Enggak ada, target saya selesai. Yang penting selesai, terutama untuk nasabah-nasabah, rakyat kecil,” imbuhnya. Sementara itu, berkaitan dengan industri keuangan nonbank seperti asuransi tersebut, Presiden Joko Widodo memandang perlunya reformasi. Reformasi tersebut dilakukan secara menyeluruh sebagaimana yang pernah dilakukan perbankan pada kurun 2000-2005 yang membawa imbas positif bagi perekonomian nasional. “Baik itu dari sisi pengaturan, sisi pengawasan, sisi risk management, semuanya harus diperbaiki dan dibenahi. Tapi butuh waktu, enggak mungkin setahun-dua tahun. Sisi permodalannya juga. Sehingga muncul kepercayaan dari masyarakat terhadap perasuransian kita,” jelasnya.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Pastikan Ajukan Banding, Nadiem Makarim: Saya Akan Terus Berjuang Demi Kebenaran

BRIEF.ID – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi...

Sidang Vonis Nadiem Makarim Diramaikan Artis hingga Influencer

BRIEF.ID - Sidang korupsi dengan agenda pembacaan vonis terhadap...

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara, Hakim: Terbukti pada Dakwaan Subsider

BRIEF.ID – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)...

Hakim Andi Saputra Dissenting Opinion, Sebut Nadiem Makarim Layak Dibebaskan

BRIEF.ID - Hakim Anggota 4, Andi Saputra, menyampaikan pendapat...