BRIEF.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tidak mempermasalahkan cawe-cawe politik yang dilakukan Presiden Joko Widodo (Jokowi), selama dilakukan atas nama pribadi, tidak melibatkan jabatan sebagai presiden.
“Enggak terlalu masalah cawe-cawe. Menurut, kami enggak terlalu masalah,” ujar Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Rabu (21/6/2023).
Bagja mengatakan, cawe-cawe itu merupakan hal yang lumrah dilakukan seorang pemimpin dalam memastikan program kerja, visi, dan misinya dilanjutkan pemimpin berikutnya.
“Kalau buat cawe-cawe, saya kira semua itu akan cawe-cawe kalau punya preferensi siapa yang akan melanjutkan program kerjanya,” jelas Bagja.
Di sisi lain, Bagja mengingatkan jika tahapan Pemilu 2024 telah memasuki masa kampanye, Presiden Jokowi diperbolehkan mengikuti kampanye selama memenuhi ketentuan dalam Pasal 281 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Pasal 281 UU Pemilu mengatur bahwa kampanye pemilu yang mengikutsertakan presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali
kota harus memenuhi ketentuan, yakni tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara. Kedua, presiden, wakil presiden, menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota juga harus menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.