BRIEF.ID – Pemerintah Singapura mengeluarkan aturan baru yang membatasi Screentime (waktu menonton) di Handphone (HP) dan televisi (TV) bagi anak-anak.
Aturan tersebut antara lain melarang anak-anak menonton HP dan TV saat makan, karena berdampak negatif bagi kesehatan dan gaya hidup anak-anak.
Aturan ini merupakan pedoman yang lebih ketat dan rinci tentang screentime, yang sebelumnya telah dikeluarkan Kementerian Kesehatan (MOH) Singapura, untuk anak-anak hingga usia 12 tahun.
Pedoman baru yang diluncurkan pada 21 Januari 2025 itu, merupakan bagian dari strategi kesehatan nasional baru untuk mendorong anak-anak dan remaja untuk mengadopsi gaya hidup yang lebih sehat.
“Pedoman ini akan difokuskan pada mereka yang berusia hingga 12 tahun, dengan rencana untuk kemudian memperluasnya ke anak-anak yang lebih besar,” kata Menteri Kesehatan Singapura, Ong Ye Kung, seperti dikutip Straits Times.
Dalam pernyataan bersama 3 menteri, yakni Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan, dan Menteri Sosial Pembangunan Keluarga, disebutkan bahwa waktu menonton layar HP dan TV harus dibatasi.
Hal itu, disebabkan hasil penelitian menunjukkan bahwa anak-anak di Singapura menghadapi risiko kesehatan seperti gizi buruk, kurang tidur, dan gaya hidup yang tidak aktif, karena menghabiskan waktu berlebihan untuk menonton HP dan TV.
Berbicara pada konferensi pers di Sekolah Dasar Temasek pada 21 Januari 2025, Menteri Kesehatan Singapura, Ong Ye Kung, mengatakan meskipun pedoman penggunaan layar pertama dirilis pada Maret 2023, penelitian sejak saat itu telah menunjukkan korelasi yang lebih kuat antara penggunaan layar dan perkembangan kognitif pada anak-anak kecil.
Oleh sebab itu, dibutuhkan langkah-langkah yang lebih tegas dan efektif diperlukan untuk membentuk kebiasaan penggunaan perangkat anak-anak karena ini memengaruhi aktivitas fisik, interaksi sosial, dan kesejahteraan emosional mereka.
“Sekarang, dengan pengetahuan yang lebih banyak, kami memperkuat anjuran tersebut. Ini lebih kuat dari panduan sebelumnya dan bahkan mencakup kebiasaan menonton HP dan TV oleh anak-anak saat makan,” ujar Ong.
Terkait dengan itu, Kementerian Kesehatan meluncurkan inisiatif baru , yang disebut Grow Well SG, bertujuan untuk mengurangi risiko kesehatan dan perkembangan yang buruk pada anak-anak melalui upaya gabungan dari keluarga, sekolah, lembaga layanan kesehatan, dan masyarakat.
Ong menyampaikan, mulai Februari 2025 semua prasekolah juga harus mengikuti pedoman yang diperbarui, yang menetapkan bahwa bayi hingga usia 18 bulan tidak boleh menonton HP dan TV.
Layar hanya akan digunakan untuk tujuan pengajaran dan pembelajaran bagi anak-anak berusia 18 bulan hingga enam tahun.
Prasekolah harus mematuhi Kode Etik, yang dapat ditegakkan oleh Badan Pengembangan Anak Usia Dini (ECDA).
Dalam enam bulan pertama, ECDA akan memberikan penyuluhan kepada prasekolah yang menerapkan penggunaan layar yang tidak tepat untuk menyesuaikan program mereka dan membimbing mereka tentang cara melibatkan anak-anak secara lebih bermakna.