Simak, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Kelas 1,2, dan 3 Resmi Dihapus

May 14, 2024

BRIEF.ID – Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru mengalami perubahan setelah kategori kelas 1,2, dan 3 resmi dihapus pemerintah.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menghapus kategori kelas 1,2, dan 3 dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024.

Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, besaran iuran BPJS Kesehatan pun berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum iuran BPJS Kesehatan yang baru.

Ruang rawat inap di rumah sakit

BPJS Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas yang diberlakukan sebelumnya.

Presiden Jokowi telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakan ketentuan baru ini, paling lambat 30 Juni 2025.

Adapun besaran iuran baru BPJS Kesehatan baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. “Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (13/5).

Hal itu berarti iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya, yakni sesuai dengan kelas yang dipilih peserta. (Jeany Aipassa)

No Comments

    Leave a Reply