Simak, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Terbaru Setelah Kelas 1,2, dan 3 Resmi Dihapus

BRIEF.ID – Besaran iuran BPJS Kesehatan terbaru mengalami perubahan setelah kategori kelas 1,2, dan 3 resmi dihapus pemerintah.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi telah menghapus kategori kelas 1,2, dan 3 dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kebijakan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di mana penerapannya sudah mulai berlaku mulai 8 Mei 2024.

Dengan pemberlakuan peraturan terbaru ini, besaran iuran BPJS Kesehatan pun berubah. Namun, dalam Perpres Nomor 59 Tahun 2024 belum tercantum iuran BPJS Kesehatan yang baru.

Ruang rawat inap di rumah sakit

BPJS Kesehatan akan menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti sistem kelas yang diberlakukan sebelumnya.

Presiden Jokowi telah memerintahkan seluruh rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan melaksanakan ketentuan baru ini, paling lambat 30 Juni 2025.

Adapun besaran iuran baru BPJS Kesehatan baru akan diputuskan pada 1 Juli 2025 mendatang. “Penetapan manfaat, tarif, dan iuran sebagaimana dimaksud ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025,” tulis aturan tersebut, dikutip Senin (13/5).

Hal itu berarti iuran BPJS Kesehatan saat ini masih sama seperti sebelumnya, yakni sesuai dengan kelas yang dipilih peserta. (Jeany Aipassa)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Arus Balik Lebaran 2025, Jalan Tol Palembang-Betung Gratis

BRIEF.ID - Jalan Tol Palembang-Betung seksi II Rengas-Pangkalan Balai...

Prabowo Melayat Uskup Agung Kupang Mgr Petrus Turang di Katedral Jakarta

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto melayat ke Katedral Jakarta,...

Uni Eropa Sebut Kebijakan AS Dorong Kenaikan Harga

BRIEF.ID - Uni Eropa atau European Union (EU) merespons...

Menakar Dampak Tarif Impor 32% AS untuk Neraca Perdagangan Indonesia dan IHSG

BRIEF.ID - Pemberlakuan tarif impor terhadap 160 negara, yang...