Sidang Gugatan 18 Ketum Kadin Provinsi Ditunda 19 Desember 2024

BRIEF.ID – Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menunda gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie.

“Sidang ditunda, pada Kamis depan (19/12/2024). Kita berharap jam 10.00 WIB sudah bisa dimulai. Nanti kita selenggarakan di ruang sidang utama,” kata Djuyamto pada sidang di Ruang Sidang 05 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis.

Djuyamto mengatakan hal itu usai memeriksa syarat gugatan (legal standing) dari para penggugat maupun tergugat. Alasan penundaan sidang karena surat kuasa yang disampaikan para tergugat dan tergugat belum didapat.

“Kita tunda untuk agar nanti surat kuasa aslinya diserahkan sebelum kita masuk ke mediasi,” ujarnya.

Dia mengatakan jika surat kuasa ditunda diberikan dan langsung memulai mediasi nantinya bisa menjadi persoalan ke depan. Hakim memberikan waktu satu minggu agar kedua belah pihak bisa memenuhi dokumen yang dibutuhkan dalam persidangan.

“Termasuk prinsipal, para penggugat ada yang KTP aslinya belum diperlihatkan,” ujarnya.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan yang diajukan 18 Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) tingkat provinsi terkait keabsahan hasil musyawarah nasional luar biasa (Munaslub) dengan tergugat Anindya Bakrie pada Kamis siang pukul 11.00 WIB.

Sidang yang dipimpin  Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto, beranggotakan Arif Budi Cahyono dan Agung Sutomo.

Salah satu dari 18 penggugat yakni Ketua Umum Kadin Provinsi DKI Jakarta Diana Dewi.

Perkara sidang tercatat dengan nomor 1232/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL yang teregister pada Selasa (26/11/2024). Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, para tergugat yakni Ketua Panitia Penyelenggara Munaslub Kadin Indonesia Tahun 2024 Akbar Himawan Bukhari sebagai tergugat I.

Kemudian, Ketua Panitia Pengarah Munaslub Kadin Indonesia Muhammad Iqbal selaku tergugat II, Ketua Panitia Pelaksana Munaslub Kadin Indonesia Bayu Priawan Djokosoetono selaku tergugat III.

Lalu, Ketua sidang Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid sebagai tergugat IV, Ketua Umum Kadin Indonesia hasil Munaslub Anindya Novyan Bakrie sebagai turut tergugat.

Ketua Umum Kadin Indonesia periode 2021-2026 Arsjad Rasjid menyatakan Munaslub yang menetapkan Anindya Bakrie sebagai ketua umum tidak sah lantaran melanggar aturan dan ditolak oleh 21 Kadin Provinsi. (ant/nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Operasional Angkutan Barang Dibatasi Selama Natal-Tahun Baru, Cek Waktu dan Ketentuannya

BRIEF.ID - Pemerintah resmi menetapkan pembatasan operasional kendaraan angkutan...

Kinerja dan Layanan Tumbuh Solid, BSI Sabet Dua Penghargaan CNBC Indonesia Awards 2024

BRIEF.ID - PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BSI) menyabet...

SBY Minta Presiden Prabowo Berani Tentukan Sikap Hadapi Perubahan Global

BRIEF.ID – Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI), Susilo Bambang...

SBY: Game Changer di Suriah, Gerakan Perlawanan Rakyat Tumbangkan Pemerintahan Bashar al-Assad

BRIEF.ID – Presiden ke-6 Republik Indonesia (RI), Susilo Bambang...