BRIEF.ID – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatra Barat berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,4 kilogram sepanjang Februari 2026.
Wakapolda Sumatra Barat, Brigjen Polisi Solihin mengklaim bahwa pengungkapan kasus narkoba itu telah menyelamatkan puluhan ribu masyarakat dari potensi penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi bangsa pada kemudian hari.
Dia menjelaskan bahwa dari barang bukti 6,4 kilogram narkotika jenis sabu tersebut, lima orang tersangka jaringan narkotika lintas provinsi juga telah diamankan.
“Pengungkapan ini bukan sekadar angka. Dari total 6,4 kilogram sabu yang berhasil diamankan, kami memperkirakan puluhan ribu jiwa dapat terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Ini adalah bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda dan masyarakat Sumatra Barat,” tuturnya dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (4/3).
Solihin menegaskan bahwa Sumatra Barat tidak boleh dijadikan wilayah pada bandar untuk mendistribusikan narkotika. Solihin menegaskan bahwa Polda Sumatra Barat bakal menindak tegas semua bandar sabu di wilayah hukumnya.
“Kami tegaskan, kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang mencoba-coba menjadikan daerah ini sebagai bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika,” kata Solihin.
Dia pun menegaskan bahwa Polda Sumatra Barat telah menggandeng para pemangku kepentingan untuk memberantas narkotika di wilayah hukumnya.
“Sinergi bersama Forkopimda dan dukungan masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga daerah ini tetap bersih dari narkoba,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkotika Polda Sumbar Kombes Pol Wedy Mahadi menerangkan bahwa dua dari tiga kasus besar tersebut terjadi di area Terminal Bandara Internasional Minangkabau (BIM), Kabupaten Padang Pariaman.
“Penangkapan tersebut dilakukan pada tanggal 6 Februari 2026, petugas juga mengamankan seorang tersangka inisial KI dengan barang bukti 1,51 Kg sabu dalam 12 paket,” tuturnya.
Pengungkapan kasus narkotika lainnya terjadi pada tanggal 12 Februari 2026 di lokasi yang sama. Petugas kembali menggagalkan upaya penyelundupan 4,96 Kg sabu dalam bentuk 20 paket dari satu orang tersangka lainnya berinisial KA.
“Kemudian pada tanggal 12 Februari 2026 malam, penangkapan juga berlanjut ke Kelurahan Sawahan, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, dengan mengamankan 3 orang tersangka masing-masing berinisial RH, ECZ dan YHK beserta barang bukti sabu seberat 23,71 gram,” katanya.
Menindaklanjuti hasil sitaan tersebut, kata Wedy, Ditresnarkoba Polda Sumbar telah menerima penetapkan status pemusnahan untuk barang bukti sabu seberat 6.428 gram (6,42 Kg) tersebut.
“Langkah ini merupakan bentuk transparansi dan kepatuhan hukum dalam penanganan barang bukti sitaan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutup Wedy. (AYB)


