Sengketa Empat Pulau dan Solusi Mempersatukan Presiden Prabowo

BRIEF.ID – Sengketa empat pulau  di perbatasan Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, akhirnya menemukan solusi yang mempersatukan seluruh elemen bangsa.

Presiden Prabowo Subianto secara tegas menetapkan bahwa empat pulau yang selama ini menjadi pembahasan serius antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Aceh dan  Sumatera Utara  menjadi bagian dari wilayah Provinsi Aceh.

Keputusan itu disampaikan Prabowo saat memimpin rapat melalui video conference terkait penandatanganan kesepakatan bersama kedua gubernur pada Selasa, 17 Juni 2025.

Empat pulau  dimaksud adalah Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Penandatanganan “Kesepakatan Bersama Pemerintah Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara mengenai Penyelesaian Permasalahan Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang” dilakukan oleh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Gubernur Aceh Muzakir Manaf, disaksikan  Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi  di Wisma Negara, Istana Kepresidenan Jakarta.

Awal Sengketa

Sengketa ini berawal dari diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2‑2138 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan, dan Pulau yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, pada 25 April 2025.

Kepmendagri  itu menetapkan bahwa empat pulau –  Pulau Mangkir Gadang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang secara administratif adalah bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Dasar keputusan itu adalah letak geografis pulau-pulau itu yang lebih dekat ke pantai Tapanuli Tengah dan peta administrasi  tarikan batas darat yang disepakati oleh berbagai pihak. Akibatnya, muncul polemik di masyarakat. Banyak pihak  mengecam keputusan Mendagri itu.

Keputusan itu juga menuai protes keras dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh, tokoh masyarakat, dan warga Aceh Singkil, yang selama ini merasa memiliki keterikatan sejarah dan sosial-budaya dengan pulau-pulau itu.

Masyarakat Aceh berpegang pada fakta historis bahwa pulau-pulau itu sejak awal merupakan bagian dari wilayah Aceh. Bahkan, pada tahun 1992 telah terjadi kesepakatan antara Gubernur Aceh dan Sumut yang menyatakan bahwa pulau-pulau  itu berada di bawah administrasi Aceh.

Penolakan atas keputusan Mendagri  bukan sekadar persoalan administratif, melainkan menyangkut identitas, harga diri daerah, dan peran pemerintah pusat dalam menjaga keadilan administratif.

Di sisi lain, Mendagri berdalih bahwa keputusan dibuat atas dasar pertimbangan teknis, yaitu jarak terdekat dari daratan utama dan hasil pemetaan ulang batas wilayah. Sikap ini, jelas memantik  kritik tajam bahwa pendekatan semata-mata teknokratis dapat mengabaikan aspek historis dan sosial, yang lebih kompleks dalam penentuan batas wilayah.

Polemik kian memanas seiring  aksi deklarasi masyarakat Aceh di Pulau Panjang. Bahkan, muncul seruan untuk mempertahankan wilayah itu dengan segala daya. Beberapa pihak juga menilai bahwa keputusan ini berpotensi merusak hubungan antardaerah dan memperlemah kepercayaan masyarakat pada pemerintah pusat.

Ketegasan Mempersatukan

Dalam suasana yang mulai memanas, Presiden Prabowo akhirnya turun tangan. Pada pertengahan Juni 2025, Prabowo memutuskan bahwa keempat pulau itu harus dikembalikan ke wilayah Aceh.

Keputusan ini disambut gembira  masyarakat Aceh dan menyejukkan situasi yang sempat memanas. Langkah Prabowo menunjukkan pentingnya sensitivitas nasional pada dinamika lokal dan perlunya pendekatan yang menyeluruh dalam menangani persoalan batas wilayah.

Prabowo  dalam keputusannya menekankan pentingnya menjaga persatuan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Saya kira prinsip bahwa kita satu, karena NKRI saya kira itu selalu jadi pegangan kita, tapi Alhamdulillah kalau memang dengan cepat sudah ada pemahaman bersama penyelesaian saya kira baik sekali,” ujar Prabowo.

Kepala Negara juga meminta agar penjelasan kepada publik dilakukan secara terbuka dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi.

“Suasana kita sangat bagus, jadi kita sangat perlu suatu penerangan terhadap rakyat. Kondisi kita baik, kondisi ekonomi kita baik, pertumbuhan kita baik, produksi pertanian kita baik. Saya lihat kemajuan di semua bidang, jadi kita semua perlu untuk terus menjaga kondisi ini,” tutur  Prabowo.

Keputusan ini menandai babak baru penyelesaian administratif wilayah yang sempat menjadi pembahasan antarprovinsi, sekaligus mencerminkan komitmen Prabowo menyelesaikan persoalan secara damai dan berdasarkan bukti hukum yang sah.

Prabowo juga telah menunjukkan bahwa ketegasan dan empati bisa berjalan beriringan. Keputusan yang berpihak pada keutuhan sosial, sejarah, dan keadilan lokal merupakan fondasi penting dalam membangun Indonesia yang kuat dan bersatu. (nov)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

The Fed Kembali Pertahankan Suku Bunga, Perkirakan Inflasi Lebih Tinggi Akibat Kebijakan Tarif Trump

BRIEF.ID - Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau Federal...

IHSG Diperkirakan Bergerak Sideways di Level 7.040 – 7.240

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam perdagangan...

Jalani Hidup Sehat, Perhatikan Asupan Air Putih

BRIEF.ID - Pernahkah terpikir bahwa tubuh Anda benar-benar beristirahat?...

Presiden Prabowo Tiba di St Petersburg

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto tiba di St Petersburg,...