BRIEF.ID – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Setelah menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam, di mana selesai pada sekitar pukul 13.30 WIB, Hasto tidak ditahan dan dijadwalkan pemeriksaan lanjutan sesuai kebutuhan penyidik KPK.
Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum Maqdir Ismail usai pemeriksaan Hasto sebagai tersangka di Gedung Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (13/1/2025).
“Proses pemeriksaan pada hari ini sudah selesai dilakukan. Pemeriksaan selanjutnya akan dilakukan sesuai kebutuhan pihak penyidik,” kata Maqdir kepada wartawan.
Maqdir mengatakan, penyidik memeriksa kliennya untuk dua perkara, yaitu perkara suap dan perkara menghalang-halangi penyidikan.
“Selanjutnya, pemeriksaan-pemeriksaan yang akan dilakukan pada saat yang akan datang tentu kami akan ikuti sesuai dengan kebutuhan dari pihak penyidik,” kata dia.
Sebelumnya diberitakan, Hasto mengatakan siap memenuhi panggilan KPK untuk memenuhi kewajibannya sebagai warga negara.
“Pada pagi hari ini, didampingi oleh seluruh penasihat hukum, kami datang ke KPK untuk memenuhi seluruh kewajiban saya sebagai wraga negara Republik Indonesia yang taat hukum dan sepenuhnya menjunjung supremasi hukum yang berkeadilan,” ujarnya.
Sekjen PDI Perjuangan itu mengaku akan memberikan keterangan dengan sebaik-baiknya, namun sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang hukum acara pidana, ia juga memiliki hak untuk melakukan praperadilan.
“Pada kesempatan ini penasihat hukum kami juga akan menyerahkan surat kepada pimpinan KPK berkaitan dengan proses praperadilan tersebut,” kata Hasto. (nov)