BRIEF.ID – Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki menyatakan bahwa jumlah produk dalam e-Katalog Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mencapai 2,3 juta, melibatkan sekitar 40.473 penyedia UMK, dan 763.385 produk UMK.
“Ini kemajuan luar biasa dalam setahun ini, yang disebabkan kemudahan-kemudahan yang dilakukan LKPP,” kata Teten melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (1/12/2022).
Ia mengatakan, Kementerian Koperasi dan UKM terus berusaha mendorong para pelaku UMKM agar mau mendaftarkan produknya di e-Katalog.
“Dalam hal ini, posisi KemenKopUKM sebagai supplier,” tambahnya.
Salah satu upaya yang dilakukan dalam meningkatkan upaya itu adalah melalui WhatsApp (WA) dan email blast yang dikirim ke lebih dari 600 ribu UMK tentang tata cara masuk ke eKatalog di LKPP.
Kementerian Koperasi dan UKM juga melakukan sosialisasi, coaching clinic kepada Kementerin/Lembaga (K/L) dan pemerintah daerah di seluruh Indonesia, serta menggelar business matching di Smesco dan JCC pada April 2022.
“Kami mendorong koperasi dan UMKM masuk dalam rantai pasok BUMN dan usaha besar, bekerja sama dengan Kemenperin, KemenBUMN, dan Kementerian Investasi,” kata Teten.
Ia menyebutkan, saat ini, nilai transaksi di Pasar Digital (PaDi) BUMN sudah mencapai Rp 22 triliun dengan melibatkan sekitar 17.200 UMKM. Selain belanja pemerintah dan BUMN, kini terus didorong UMKM menjadi bagian penting rantai pasok BUMN dan industri besar. Saat ini UMKM yang sudah masuk rantai pasok industri baru sekitar 7%.
“Bandingkan dengan Vietnam yang sudah 24%. Kami akan terus mendorong BUMN dan usaha besar agar mau berbagi pekerjaannya ke UMKM,” ujarnya.
Saat ini, Kementerian Koperasi dan UKM telah membuat komitmen dengan 17 Badan Usaha Milik Negara (BUMN), antara lain PT Pertamina (Persero), PT PLN (Persero), PT Kimia Farma, PT Krakatau Steel Tbk, Perum Perhutani, dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero), PT Inka, Perum Bulog, PT PerusahaanPerdagangan Indonesia, PT Berdikari, PT Garam, PT Perikanan Indonesia, PT Bio Farma, PT Perkebunan Nusantara III, PT Pindad, PT Pupuk Indonesia, dan PT Sang Hyang Seri.
No Comments