Satgas PASTI Hentikan 796 Entitas Ilegal pada Kuartal IV 2024, Paling Banyak Pinjol

BRIEF.ID – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menghentikan 796 entitas entitas ilegal pada kuartal IV 2024 atau periode Oktober sampai Desember 2024.

“Dari 796 entitas ilegal tersebut, paling banyak adalah pinjol (pinjaman onlin) ilegal di sejumlah situs dan aplikasi yang jumlahnya mencapai 543 entitas,” kata Sekretariat Satgas PASTI OJK, Hudiyanto, di Jakarta, Jumat (24/1/2025).

Menurut dia, sebanyak 44 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri) juga termasuk di antaranya karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.

Selain itu, Satgas PASTI juga memblokir 201 tawaran investasi ilegal terkait penipuan yang dilakukan oleh oknum dengan modus meniru atau menduplikasi nama produk, situs,maupun sosial media milik entitas berizin dengan tujuan untuk melakukan penipuan (impersonation).

“Kami juga menemukan 8 entitas yang menawarkan investasi atau kegiatan keuangan, arisan online, bahkan kerja paruh waktu yang semuanya ilegal,” ungkap Hudiyanto.

Berikut daftar 8 entitas ilegal tersebut:
– PT Comfort DG Corporation, menawarkan kerja paruh waktu.
– CCS Compleo menawarkan investasi tanpa izin resmi.
– Komunitas Cerdas Financial, menawarkan arisan online melalui grup facebook.
– Xender RC Investment, menawarkan investasi cryptocurrency, perdagangan berjangka, valas, dan sektor industri lokal dengan sistem deposit.
– Bursa ZUHYX, platform penyediaan layanan transaksi mata uang kripto.
– PT SAI Technology Group, menawarkan investasi pada bisnis pembelian mesin server Artificial Intelligence (AI) yang menawarkan penghasilan harian.
– PT NITG Teknologi Indonesia, platform yang menawarkan pembelian aset kripto dengan teknologi AI.
– World Pay One atau WPONE, perdagangan mata uang digital otomatis dengan teknologi AI.

“Dengan bertambahnya entitas yang diblokir, maka Satgas PASTI telah menghentikan total sebanyak 12.185 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga akhir Desember 2024,” ujar Hudiyanto.

Dia menjelaskan, entitas ilegal yang diblokir sepanjang tahun 2017-2024, terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.197 entitas pinjaman daring ilegal/pinpri, serta 251 entitas gadai ilegal.

Satgas PASTI juga menemukan nomor WhatsApp pihak penagih (debt collector) terkait pinjaman daring ilegal yang dilaporkan telah melakukan ancaman, intimidasi maupun tindakan lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Satgas PASTI juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 614 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti hal tersebut.

“Pemblokiran akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Komdigi untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat,” tutur Hudiyanto.

Terkait dengan penipuan (scam) di sektor keuangan, lanjutnya, terdapat 30.124 laporan yang diterima IndonesiaAnti-Scam Centre/IASC (Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan) sejak awal beroperasi hingga 22 Januari 2025.

Jumlah rekening terkait penipuan yang dilaporkan sebanyak 49.095 rekening. Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 14.099 di antaranya telah dilakukan pemblokiran (28,72 persen).

Adapun jumlah total kerugian dana yang dilaporkan korban scam sebesar Rp476,6 miliar dan jumlah dana korban yang telah diblokir sebesar Rp96 miliar (20,14 persen).

Terkait dengan itu, Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati, waspada, dan tidak menggunakan pinjaman daring ilegal maupun pinjaman pribadi karena berpotensi merugikan masyarakat, termasuk risiko penyalahgunaan data pribadi peminjam.

“Masyarakat juga diminta untuk mewaspadai penawaran aktivitas atau investasi dengan modus  impersonation di kanal-kanal media sosial, khususnya Telegram,” kata Hudiyanto.

Dia menambahkan, Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban penipuan untuk dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC yang beralamat di iasc.ojk.go.id dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

OJK Dukung Program Pemerintah Siapkan Pinjaman Pekerja Migran Indonesia

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung program pemerintah...

KPK Tangkap Buronan Kasus e-KTP Paulus Tannos di Singapura

BRIEF.ID -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menangkap Paulus Tannos...

Mahasiswa Indonesia Antusias Menyambut Kedatangan Presiden Prabowo di India

BRIEF.ID - Kedatangan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, di...

Presiden Prabowo Awali Kunjungan Kenegaraan ke India

BRIEF.ID - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto mengawali kunjungan...