Sandiaga: Penetapan Jabatan Menteri, Hak Prerogatif Presiden Terpilih

August 5, 2024

BRIEF.ID – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan, penetapan jabatan menteri adalah hak prerogatif presiden. Ia tidak mau berandai-andai, apakah akan kembali dipercaya masuk kabinet pemerintahan Prabowo Subianto, periode 2024-2029.

“Kami serahkanlah  ke presiden. Jangan kami bilang siap-siap gitu, ini kami berikan semua kewenangan dan prerogatif ini kepada presiden terpilih,” kata Sandi di Batam, Kepulauan Riau, Minggu (4/8/2024).

Sandi mengungkapkan bahwa belum ada pembicaraan terkait kabinet di era presiden terpilih. Namun, dia meyakini siapa pun yang menduduki jabatan Menparekraf adalah pilihan presiden.

“Saya meyakini bahwa kabinet ke depan itu, mau bagaimanapun adalah prerogatif presiden, dan kami serahkan 100 persen kepada bapak presiden,” ujar Sandi.

Dia mengaku sudah menyiapkan dokumen untuk diserahkan kepada penggantinya di Kemenparekraf.

“Jadi harapannya, siapapun nanti akan melanjutkan kebijakan parekraf yang sudah semakin menunjukkan kemajuan yang signifikan, ini bisa menjadi aspek keberlanjutan dipastikannya,” ucap Sandi.

Dalam kunjungannya di Kota Batam, Sandi  berpamitan kepada pelaku usaha dan masyarakat bahwa ini menjadi kunjungan kerja terakhirnya di Kepri.

Pada hari yang sama, Menteri Pertahanan (Menhan) yang juga Presiden Terpilih Prabowo Subianto melakukan kunjungan kerja di Kota Batam, selain meresmikan gudang salah satu perusahaan, sekaligus menyerahkan surat rekomendasi kepada pasangan Amsakar- Li Claudia yang akan berlaga di Pilkada Kepri 2024. Sandi mengaku tidak sempat  bertemu  Prabowo di Batam.

“Hari ini katanya Pak Prabowo ke Batam, tapi hari ini jadwal saya padat dari Batam, saya  ke Tanjung Pinang, biasanya ketemu setiap minggu saat rapat kabinet,” kata Sandi.

Sementara itu, Presiden Terpilih Prabowo Subianto masih dalam tahap mendesain struktur kabinet di pemerintahannya nanti, yang resmi dilantik pada Oktober 2024.

No Comments

    Leave a Reply