Said Aqil Siradj:Jaga Konsensus Bangsa Indonesia

BRIEF.ID –  Anggota Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Prof KH Said Aqil Siradj mengingatkan kembali semua pihak untuk menjaga konsensus bangsa Indonesia.

“Wajib hukumnya bagi setiap warga negara untuk menjaga konsensus bangsa Indonesia untuk menjaga Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, dan Undang Undang Dasar 1945,” kata Said Aqil saat menyampaikan  Pidato Kebudayaan  di Gedung Joeang 45, Jakarta, Jumat (11/8/2023) malam.

Ia mengatakan,  siapa saja yang berusaha menyebarluaskan ideologi  atau bermaksud merongrong Konsensus Bangsa Indonesia dan mencoba-coba membuat negara Islam wajib diusir dari Indonesia.

“Kehidupan beragama yang ramah, damai dan toleran harus dijaga. Maka jangan biarkan benih-benih radikalisme dan intoleransi berkembang menjadi terorisme dan ekstremisme,” katanya.

Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2010-2021 mengingatkan kembali kebinnekaan harus dirawat, persatuan harus diperkokoh, permusyawaratan harus dijalankan secara demokratis, serta keadilan dan kemakmuran harus dimeratakan.

“Tidak boleh ada monopoli dan praktik oligarki yang merugikan negara dan memiskinkan rakyat Indonesia,” katanya.

Kemerdekaan Indonesia, kata dia, adalah anugerah terbesar dari Tuhan Yang Maha Esa untuk bangsa Indonesia yang wajib senantiasa disyukuri, dijaga, dan dijadikan momentum bagi tumbuh dan berkembangnya peradaban Indonesia.

Islam Nusantara Foundation (INF) menggelar Pidato Kebudayaan bertema “Kembali ke Cita-cita Luhur Bangsa” dalam rangka memperingati 78 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Polri Mulai Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

BRIEF.ID - Polri memastikan akan terapkan KUHP dan KUHAP...

Prediksi Ekonomi Dunia Tahun 2026 Versi The Economist dan WEF, Tahun Transisi Penuh Disrupsi

BRIEF.ID - Tahun 2026 dinilai menjadi tahun transisi penuh...

OJK Siap Katrol Batas Free Float, Tingkatkan Peran Investor di Pasar Modal Indonesia

BRIEF.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan melakukan...

Gantikan KUHP Era Kolonial, Indonesia Berlakukan KUHP Baru Mulai 2 Januari 2026

BRIEF.ID – Pemerintah Republik Indonesia (RI) mulai Jumat (2/1/2026)...