BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pengucapan sumpah politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani sebagai Hakim Konstitusi di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala aturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut UUD Negara Republik Indonesia 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” kata Arsul ketika mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Jokowi.
Arsul Sani dilantik sebagai Hakim Konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 102 P/ Tahun 2023 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang diajukan oleh DPR. Keppres tersebut ditetapkan pada 24 Oktober 2023.
Arsul diajukan DPR RI sebagai Hakim Konstitusi menggantikan Wahiduddin Adams, yang purna tugas karena memasuki usia pensiun Hakim Konstitusi, yakni 70 tahun pada 17 Januari 2024.
Arsul yang lahir di Pekalongan, 8 Januari 1964 adalah Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebelum diajukan menjadi hakim konstitusi.
Arsul mengenyam pendidikan dasar hingga sekolah menengah atas di kota kelahirannya, kemudian melanjutkan pendidikannya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI).
Ia menempuh pendidikan Magister Komunikasi di Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi The London School of Public Relations, lalu merampungkan pendidikan Doktor jurusan Justice & Policy di Glasgow Caledonian University.
No Comments