Rupiah Menguat di Bawah Rp15.500 per Dolar AS Setelah DPR Batalkan Pengesahan RUU Pilkada

August 23, 2024

BRIEF.ID – Nilai tukar (kurs) rupiah menguat di bawah Rp15.500 per dolar AS (Amerika Serikat) pada perdagangan Jumat (23/8/2024), setelah DPR memastikan membatalkan pengesahan RUU Pilkada (Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah).

Pada penutupan perdagangan akhir pekan, rupiah naik 0,69% atau 108 poin menjadi Rp15.492 per dolar AS dari Rp15.600 per dolar AS pada Kamis (22/8/2024). Sebelumnya pada pembukaan perdagangan hari ini, rupiah merosot 0,29% atau 45 poin menjadi Rp15.645 per dolar AS.

Sementara kurs Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada Jumat naik ke level Rp15.554 per dolar AS dari sebelumnya sebesar Rp15.579 per dolar AS.

Pelaku pasar bereaksi positif setelah Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, memastikan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) pilkada batal dilaksanakan.

Dengan demikian, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada, khususnya minimum batas usia calon kepala daerah saat pendaftaran pada 27 Agystus 2024 tetap diberlakukan.

Selain itu, pelaku pasar juga mengantisipasi pidato Gubenur Bank Sentral Amerika Serikat (AS) atau Federal reserve (The Fed) pada hari ini, yang akan memberikan kepastian tentang rencana penurunan suku bunga The Fed pada September 2024.

No Comments

    Leave a Reply