Rosan: Kami Menghormati Putusan MKMK

BRIEF.ID –  Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani menyatakan, menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK memutuskan bahwa  Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. Putusan itu dikeluarkan menyusul pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Sebagai warga negara yang baik, kami  menghormati keputusan itu,” kata Rosan di Jakarta, Rabu (8/11/2024).

MKMK menilai Anwar Usman  terbukti melakukan pelanggaran etik berat usai membuat putusan permohonan syarat minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang  dinilai menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden.

“Ya kita kan selalu harus menghormati semua proses dan mematuhi semua keputusan yang sudah ditentukan oleh MKMK,” ujar Rosan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Sekjen PBB: Selamat Idul Adha

BRIEF.ID - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PBB Antonio Guterres, menyampaikan...

Indonesia Kalahkan Tiongkok 1-0, Prabowo: Kita Berhasil, Tapi Perjuangan Belum Usai

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto mengapresiasi  kemenangan Tim Nasional...

Presiden Prabowo Salat Idul Adha di Masjid Istiqlal

BRIEF.ID -  Presiden Prabowo Subianto menunaikan salat Idul Adha...

Indonesia Ekspor Perdana 1.200 Ton Jagung dari Kabupaten Bengkayang

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi melepas  ekspor...