Rosan: Kami Menghormati Putusan MKMK

BRIEF.ID –  Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani menyatakan, menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK memutuskan bahwa  Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. Putusan itu dikeluarkan menyusul pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Sebagai warga negara yang baik, kami  menghormati keputusan itu,” kata Rosan di Jakarta, Rabu (8/11/2024).

MKMK menilai Anwar Usman  terbukti melakukan pelanggaran etik berat usai membuat putusan permohonan syarat minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang  dinilai menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden.

“Ya kita kan selalu harus menghormati semua proses dan mematuhi semua keputusan yang sudah ditentukan oleh MKMK,” ujar Rosan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Trihari Paskah, GPIB “Siloam” Jakarta Barat Gelar Ibadah Kamis Putih

BRIEF.ID - Gereja Protestan di Indonesia bagian Barat (GPIB)...

Mantan Ketua KPU Jadi Saksi Kasus Sekjen PDI Perjuangan

BRIEF.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), periode 2017–2022...

Kemendag Amankan Produk Ilegal Senilai Rp 15 Miliar

BRIEF.ID - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Perlindungan Konsumen...

Utang Luar Negeri Indonesia Februari 2025 Turun Menjadi US$ 427,2 Miliar

BRIEF.ID – Posisi Utang Luar Negeri (ULN) Indonesia pada...