Rosan: Kami Menghormati Putusan MKMK

BRIEF.ID –  Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani menyatakan, menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).

MKMK memutuskan bahwa  Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. Putusan itu dikeluarkan menyusul pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.

“Sebagai warga negara yang baik, kami  menghormati keputusan itu,” kata Rosan di Jakarta, Rabu (8/11/2024).

MKMK menilai Anwar Usman  terbukti melakukan pelanggaran etik berat usai membuat putusan permohonan syarat minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang  dinilai menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden.

“Ya kita kan selalu harus menghormati semua proses dan mematuhi semua keputusan yang sudah ditentukan oleh MKMK,” ujar Rosan.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Bahas Perang Ukraina, Presiden Trump dan Presiden Putin Sepakat Bertemu di Budapest

BRIEF.ID - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dan...

Investor Nantikan Stimulus Baru Pemerintah, IHSG Lanjutkan Penguatan

BRIEF.ID – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) dalam perdagangan...

Government Shutdown dan Perang Dagang AS – Tiongkok Tekan Pergerakan Indeks Wall Street

BRIEF.ID – Indeks di Wall Street ditutup melemah pada...

Prabowo Pimpin Ratas Bahas Sektor Pertanian, Ekonomi, dan Pendidikan

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas Kabinet...