BRIEF.ID – Ketua Umum Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Rosan Perkasa Roeslani menyatakan, menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memberhentikan Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
MKMK memutuskan bahwa Anwar Usman melakukan pelanggaran etik berat sehingga dijatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan ketua MK. Putusan itu dikeluarkan menyusul pelanggaran yang dilakukan Anwar Usman terkait putusan uji materiil batas usia capres-cawapres.
“Sebagai warga negara yang baik, kami menghormati keputusan itu,” kata Rosan di Jakarta, Rabu (8/11/2024).
MKMK menilai Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran etik berat usai membuat putusan permohonan syarat minimum usia calon presiden dan calon wakil presiden, yang dinilai menjadi pintu masuk bagi Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon wakil presiden.
“Ya kita kan selalu harus menghormati semua proses dan mematuhi semua keputusan yang sudah ditentukan oleh MKMK,” ujar Rosan.
No Comments