BRIEF.ID – Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, hari ini akan bebas dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pembebasan Anas dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WIB.
Anas dinyatakan bebas setelah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan akibat kasus korupsi Wisma Atlet Hambalang.
Ketua Sobat Anas Urbaningrum, Gede Pasek menyebut ribuan simpatisan akan menyambut kebebasan Anas di Lapas Sukamiskin dan berbuka bersama. Jumlah simpatisan yang bakal menjemput eks politikus Partai Demokrat itu diprediksi akan mencapai 2.000 orang.
“Tidak ada agenda khusus saat penjemputan dan hanya akan ada acara khusus bersama simpatisan pada sore harinya. Mengalir saja sampai buka puasa bersama,” kata Pasek.
Kepala Lapas Kelas IA Sukamiskin Bandung, Kunrat Kasmiri mengatakan proses mengenai pembebasan Anas Urbaningrum sama seperti warga binaan pemasyarakatan (WBP) lainnya di Lapas itu.
“Tentunya, kami menyiapkan dokumen-dokumen yang bersangkutan, artinya berkas yang bersangkutan kita teliti kembali, keabsahan nya, waktunya, dan sebagainya, supaya pelaksanaannya tidak ada masalah,” kata Kunrat di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/4/2023).
Dikatakan, momen kebebasan Anas akan dikawal para pendukungnya. Kelompok pendukung atau loyalis Anas, lanjutnya, telah bersurat ke pihak lapas terkait rencana penjemputan itu.
No Comments