BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pemerintah akan mengubah sistem rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga tidak perlu menunggu siklus rekrutmen tahunan dalam mengisi kekosongan jabatan, khususnya pensiun. Rekrutmen ASN berpotensi dilakukan setahun tiga kali.
Hal itu disampaikan Kepala Negara saat memimpin rapat terbatas yang membahas Rancangan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (13/9/2023).
“Nah, kedepan siklus rekrutmen ASN akan lebih cepat. Jadi begitu yang namanya pensiun, mungkin bisa saja setahun ada 3 kali siklus rekrutmen ASN,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas di Kompleks Istana Kepresidenan.
Selain isu rekrutmen ASN, Anas mengatakan hal lainnya yang dibahas adalah terkait mobilitas talenta nasional. Disebutkan, selama ini pemerintah kesulitan untuk menggerakkan ASN ke sejumlah daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar) dan terpencil sehingga menimbulkan banyak formasi kosong.
Berdasarkan RUU ASN, nantinya pemerintah akan memberikan sejumlah penghargaan lebih kepada ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T dan terpencil di seluruh Indonesia.
“Misalnya, nanti akan kita atur di PP mereka yang di daerah 3T atau daerah terpencil lainnya kalau yang normal perlu 4 tahun untuk naik pangkat, ke depan 2 tahun bisa naik pangkat sehingga mereka bisa tugas di tempat itu dan kemudian mereka akan segera mendapatkan kenaikan pangkat selain nanti akan ada reward yang lain,” ungkap Anas.
Percepatan Pengembangan Kompetensi
Selain itu, lanjut Anas, RUU ASN juga membahas isu terkait percepatan pengembangan kompetensi ASN. Disebutkan, selama ini kompetensi hanya menjadi hak ASN sehingga banyak ASN yang merasa tidak wajib untuk mendapatkan pengembangan diri di saat ekspektasi terhadap ASN semakin tinggi.
Sedangkan isu terkait pengentasan tenaga honorer, Anas mengatakan bahwa Kementerian PAN-RB saat ini sedang menyiapkan sejumlah skenario yang diharapkan segera mendapatkan titik temu dengan DPR RI. Nantinya, Kementerian PAN-RB dan DPR RI juga akan kembali membahas secara tuntas terkait tenaga honorer di Tanah Air.
“Skema soal honorer ini kan jumlahnya membengkak terus. Tadi kami baru rapat dengan Komisi II (DPR), seiring dengan data yang masih terus masuk maka oleh karena itu kami bersepakat dengan teman-teman Komisi II DPR data tadi akan divalidasi, diverval oleh BPKP,” ujar dia.
Anas juga menegaskan bahwa tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bagi para tenaga honorer sebagai bentuk penyelesaian jangka pendek. Azwar mengatakan Kementerian PAN-RB akan mengeluarkan surat edaran kepada kementerian/lembaga untuk segera menganggarkan bagi pembiayaan honorer yang ada sekarang.
“Karena kalau tidak segera dianggarkan dengan surat edaran ini, maka per 28 November mereka harus berhenti. Nah, insyaallah sebelum 28 November pemerintah bersama DPR insyaallah akan segera mengesahkan RUU ASN dan ini menjadi payung bagi mereka semua. Tentu sejak November sampai nanti Kementerian/Lembaga dilarang untuk melakukan rekrutmen kembali tenaga-tenaga honorer,” tandasnya.
No Comments