RAPBN 2023, Belanja Negara Tembus Rp3.041,7 Triliun

August 17, 2022

Jakarta- Pemerintah merencanakan belanja negara sebesar Rp3.041,7 triliun dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun 2023 yang meliputi belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.230 triliun serta transfer ke daerah sebesar Rp811,7 triliun.

Demikian disampaikan Presiden Joko Widodo pada pidato Penyampaian Keterangan Pemerintah atas RUU APBN Tahun Anggaran 2023 beserta Nota Keuangannya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan I DPR RI Tahun Sidang 2022-2023 yang digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa, 16 Agustus 2022.

Presiden menjelaskan bahwa pemerintah mengalokasikan sebesar Rp169,8 triliun atau 5,6 persen dari belanja negara untuk bidang kesehatan. “Anggaran tersebut akan diarahkan untuk melanjutkan penanganan pandemi, reformasi sistem kesehatan, percepatan penurunan stunting, serta kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Percepatan penurunan stunting dilakukan melalui perluasan cakupan seluruh kabupaten/kota di Indonesia, dengan penguatan sinergi di berbagai institusi,” ujar Presiden.

Sedangkan untuk perlindungan sosial, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp479,1 triliun untuk membantu masyarakat miskin dan rentan dalam memenuhi kebutuhan dasarnya sehingga diharapkan akan mampu memotong rantai kemiskinan dalam jangka panjang.

“Sejalan dengan hal tersebut, reformasi program perlindungan sosial diarahkan kepada perbaikan basis data penerima melalui pembangunan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), penyempurnaan perlindungan sosial sepanjang hayat dan adaptif, subsidi tepat sasaran dan berbasis target penerima manfaat, serta percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem,” ungkap Presiden.

Selain itu, untuk meningkatkan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Tanah Air, pemerintah mengalokasikan anggaran pendidikan sebesar Rp608,3 triliun. Presiden menekankan bahwa pemerintah harus mampu memanfaatkan bonus demografi dan siap menghadapi disrupsi teknologi.

“Kita harus menyiapkan sumber daya manusia yang produktif, inovatif, dan berdaya saing global dengan tetap mengamalkan nilai-nilai Pancasila, berakhlak mulia, dan menjaga jati diri budaya bangsa,” tutur Presiden.

Terhadap upaya peningkatan kualitas SDM Indonesia, pemerintah menekakan pada lima hal, yaitu peningkatan akses pendidikan pada seluruh jenjang pendidikan, peningkatan kualitas sarana prasarana penunjang kegiatan pendidikan, terutama di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T), penguatan link and match dengan pasar kerja, pemerataan kualitas pendidikan, serta penguatan kualitas layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

“Pemerintah juga berkomitmen untuk memperkuat investasi di bidang pendidikan, antara lain dengan mendukung perluasan program beasiswa, pemajuan kebudayaan, penguatan perguruan tinggi kelas dunia, dan pengembangan riset dan inovasi,” ucap Presiden.

Sementara itu, pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp392 triliun untuk pembangunan infrastruktur. Anggaran tersebut diarahkan untuk mendukung penguatan penyediaan pelayanan dasar, peningkatan produktivitas melalui infrastruktur konektivitas dan mobilitas, menyediakan infrastruktur energi dan pangan yang terjangkau, andal, dan memperhatikan aspek lingkungan, serta pemerataan infrastruktur dan akses teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

“Untuk mendukung target percepatan pembangunan infrastruktur, strategi memadukan anggaran dengan bauran skema pendanaan akan dilakukan melalui sinergi sisi pembiayaan investasi dan belanja kementerian/lembaga serta meningkatkan peran swasta. Skema KPBU menjadi model pembiayaan yang terus ditawarkan,” tutur Presiden.

Terkait anggaran transfer ke daerah pada tahun 2023, pemerintah berencana mengalokasikan anggaran sebesar Rp811,7 triliun yang akan diarahkan untuk 1) meningkatkan sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah; 2) memperkuat kualitas pengelolaan transfer ke daerah sejalan dengan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; 3) memperkuat penggunaan transfer ke daerah untuk mendukung sektor-sektor prioritas; 4) meningkatkan kemampuan perpajakan daerah dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat; serta 5) mengoptimalkan pemanfaatan belanja daerah untuk penguatan akses dan kualitas layanan publik.

No Comments

    Leave a Reply