Rahayu Saraswati Bakal Lapor Presiden Prabowo, Jika Status Ipda Rudy Soik Tidak Jelas

BRIEF.ID – Anggota DPR RI Rahayu Saraswati menyatakan akan melapor ke Presiden Prabowo Subianto jika nasib Rudy Soik, polisi yang dipecat karena membongkar kasus mafia BBM di Nusa Tengara Timur, tidak ditindaklanjuti dengan jelas oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Keponakan Prabowo itu menilai bahwa Rudy Soik telah membongkar kasus mafia subsidi BBM yang merugikan para nelayan di NTT. Namun, karena tugas itu, Rudy justru diterpa pelanggaran kode etik hingga dipecat.

“Kalau tidak ada tindak lanjut yang jelas dan tidak ada keberpihakan yang jelas kepada masyarakat, khususnya dalam hal ini saya mewakili NTT, tentunya saya akan mengangkat ini ke tingkat yang lebih tinggi lagi,” kata Rahayu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (28/10/2024).

Walaupun sudah dipecat, pihak kepolisian menyatakan bahwa Rudy Soik masih memiliki waktu untuk mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.

Rahayu  mengatakan, Rudy Soik merupakan sosok polisi yang sudah berjuang melawan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Namun, polisi yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) itu kini seolah-olah menjadi bagian oknum dalam institusi Polri.

“Karena beliau dalam upaya menegakkan atau menjalankan tugasnya, justru menjadi permasalahan dan sampai akhirnya dipecat dari institusi Polri yang seharusnya menjadi kebanggaan kita bersama,” katanya.

Pada Senin (28/10/2024), Komisi III DPR RI menggelar rapat bersama Kapolda NTT Irjen Polisi Daniel Silitonga berserta jajarannya untuk membahas mengenai pemecatan terhadap Rudy Soik. Sejumlah anggota DPR RI yang mengikuti rapat juga menyampaikan bahwa ada kejanggalan terhadap pemecatan Rudy Soik.

Selain itu, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Rahayu Saraswati juga hadir dalam rapat tersebut sebagai Ketua Jaringan Nasional Anti-TPPO yang mendampingi Rudy, yang juga mengikuti rapat. Sebelumnya, Ipda Rudy Soik dipecat Polda NTT atas pelanggaran kode etik profesi dalam penyelidikan dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM).

Adapun pelanggaran disiplin dan pelanggaran kode etik profesi Polri yang menjerat Rudy Soik meliputi beberapa kasus lainnya, seperti pencemaran nama baik anggota Polri, meninggalkan tempat tugas tanpa izin, dan ketidakprofesionalan dalam penyelidikan BBM bersubsidi.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Jelang MotoGP Mandalika 2026, Pemprov NTB Perkuat Infrastruktur dan Layanan Publik

BRIEF.ID – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) memperkuat...

LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Diresmikan Prabowo, DPR Soroti Integrasi Transportasi

BRIEF.ID - LRT Jakarta rute Kelapa Gading- Manggarai...

ISKA Perkuat Peran Intelektual Katolik untuk Bangsa

BRIEF.ID – Ikatan Sarjana Katolik Indonesia (ISKA) memasuki periode...

Luky Agung Yusgiantoro Pertegas Identitas ISKA sebagai WNI dan Umat Katolik

BRIEF.ID – Ketua Umum Presidium Pimpinan Pusat (PP) Ikatan...