Putusan MK Dinilai Ubah Petak Politik Jelang Pilkada Serentak 2024

BRIEF.ID – Pengamat politik Selamat Ginting menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah peta politik menjelang  Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

“Beberapa partai bisa mengusung sendirian, koalisi-koalisi bisa saja bubar,” ujar Selamat seperti diberitakan Antara  di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Dengan keputusan MK yang mengejutkan tersebut, kata dia, dinamika politik dalam pilkada tahun ini akan berubah drastis.

Dengan adanya putusan MK, ia berpendapat beberapa partai seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bisa mengusung calon dalam Pilkada 2024 tanpa harus menggandeng partai lain karena ambang batas pencalonannya sudah berubah.

 Begitu pula, sambung dia, dengan berbagai partai lain yang bisa berpikir ulang untuk mengajukan kadernya sendiri. Bahkan, dia menilai terdapat pula kemungkinan Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus bubar.

Menurut Selamat, PDIP bisa saja mendukung Anies Baswedan dalam Pilkada Jakarta karena elektabilitas Anies yang sangat tinggi dan tidak tertandingi hingga saat ini. Partai berlogo banteng itu kemungkinan menduetkan Anies dengan para kadernya, seperti Prasetyo Edi Marsudi, Rano Karno, hingga Hendar Prihadi.

“Tinggal PDIP mempertimbangkan mana tiga kadernya yang paling cocok untuk mendampingi Anies Baswedan. Tapi bisa juga PDIP mengusung kadernya sendiri seperti Ahok, itu juga bisa dimajukan,” ungkapnya.

Terkait kans bubarnya KIM Plus, ia mengatakan utamanya kemungkinan terjadi karena Partai Gelora yang berada di KIM Plus membuka pintu bagi Anies untuk maju di Pilkada Jakarta, sehingga bisa saja Partai Gelora keluar dan mengusung Anies di Pilkada Jakarta.
 
Hal yang sama, lanjut dia, juga bisa terjadi kepada Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang bergabung dengan KIM Plus dalam Pilkada Jakarta dan berpotensi keluar lantaran ingin mengusung Anies.

“Semua bisa terjadi sebelum pendaftaran calon terjadi, bisa saja deklarasi itu dibatalkan,” tutur Selamat.

Tak hanya di Pilkada DKI, dirinya memperkirakan putusan MK juga berpotensi mengubah peta politik di Pilkada Banten, karena Airin Rachmi Diany berpeluang digandeng partai lain untuk maju di Pemilihan Gubernur (Pilgub) Banten lantaran tidak didukung Partai Golkar.

Selamat mengungkapkan Airin merupakan salah satu kader Golkar yang memperoleh tiga besar suara di Pemilu Legislatif lalu, namun ada pula kemungkinan Airin ditawarkan jabatan sebagai menteri, mengingat alasan Golkar tak mengusungnya di pilkada lantaran adanya tugas lain yang akan diberikan.

“Dinamika ini sangat dinamis sekali. Dalam waktu dekat akan ada kejutan-kejutan siapa yang akan dimajukan dan ini demokrasi kita semakin semarak,” ucap dia.

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Prabowo Tunjuk Bimo Wijayanto dan Djaka Budi Utama Jadi Dirjen Pajak dan Bea Cukai

BRIEF.ID - Presiden Prabowo Subianto menunjuk Bimo Wijayanto  menjadi...

APBN Surplus Rp4,3 Triliun per April 2024 Meski Realisasi Penerimaan dan Belanja Negara Merosot, Ini Penjelasan Menkeu

BRIEF.ID -  Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan...

Pimpinan KPK Dilarang Rangkap Jabatan

BRIEF.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkaji efektivitas keterlibatan...

Jin BTS Gandeng Shin Sekyung di Video Klip “Don’t Say You Love Me”, Netizen Galau Maksimal

BRIEF.ID - Jin BTS membuat gebrakan dengan mendominasi tangga...