Puan Maharani Akui Mengetahui Semua Proses di DPR

BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani merespons pernyataan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, yang menyinggung soal revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi dan Undang-Undang Penyiaran ketika berpidato pada pembukaan Rakernas ke-5 PDI Perjuangan di  Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta, Sabtu (25/5/2024).

Puan mengungkapkan,  semua hal yang terjadi di DPR atas sepengetahuannya, termasuk  revisi undang-undang itu.

“Jadi, memang semua hal yang terjadi di DPR tentu saja sudah sepengetahuan saya untuk bisa dilakukan di DPR. Jadi, hal-hal tersebut memang sudah dibicarakan melalui fraksi-fraksi yang ada di DPR. Itu salah satu tugas untuk saling mengawal, saling mengoordinasikan dan dibicarakan bersama di DPR,” kata Puan.

Puan Maharani

Menurut Puan,  revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran telah sepengetahuannya, proses saling mengawal dan koordinasi tetap berlangsung.

Dia juga menegaskan bahwa Fraksi PDI Perjuangan DPR RI akan mengawal pembahasan revisi undang-undang itu.

“Ya kita akan ikut mengawal dan membahas hal tersebut,” ujar Ketua DPP PDI Perjuangan itu.

Sebelumnya, Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menyinggung soal revisi Undang-Undang MK dan Undang-Undang Penyiaran dalam pidatonya pada pembukaan  Rakernas ke-5 PDI Perjuangan, Jumat (24/5/2024).

Megawati mengatakan, prosedur revisi Undang-Undang MK tidak benar karena terkesan tiba-tiba. “Lah bayangkan, dong, pakai revisi Undang-Undang MK, yang menurut saya prosedurnya saja tidak benar. Tiba-tiba, (saat) masa reses,” katanya.

Dia mengaku bingung dengan revisi Undang-Undang MK yang tiba-tiba tersebut, sampai bertanya kepada Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR RI sekaligus Wakil Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto.

“Saya sendiri sampai bertanya kepada Pak Utut. Nah, saya tanya beliau, ‘Ini apaan, sih?’ Mbak Puan lagi pergi, yang saya bilang ke Meksiko. Kok enak amat, ya?” ucap Megawati.

Selain itu, Megawati  juga menyinggung revisi Undang-Undang Penyiaran yang dinilai melanggar esensi produk jurnalisme investigasi.

“Loh, untuk apa ada media? Makanya saya selalu mengatakan, ‘Hei, kamu itu ada Dewan Pers, loh. Lalu, harus mengikuti yang namanya kode etik jurnalistik.’ Lah, kok enggak boleh, ya, kalau ada investigasinya? Loh, itu kan artinya pers itu kan apa sih, menurut saya, dia benar-benar turun ke bawah loh,” ujarnya. (Antara)

Share post:

Subscribe

spot_imgspot_img

Popular

More like this
Related

Survei BI: Meningkat, Keyakinan Konsumen pada November 2024

BRIEF.ID -  Survei Konsumen yang dilakukan Bank Indonesia (BI),...

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Mutasi 300 Pati

BRIEF.ID - Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto memutasi...

Jelang Natal dan Tahun Baru 2025, Kemenhub Sediakan 29.972 Tiket Gratis Kapal Laut

BRIEF.ID - Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan...

Rusia Tawarkan Suaka Kepada Bashar al-Assad Beserta Keluarga

BRIEF.ID – Pemerintah Rusia menawarkan suaka politik kepada Presiden...