BRIEF.ID – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti aktivitas penangkapan ikan secara ilegal atau illegal fishing yang kembali terjadi di Laut Natuna Utara, Kepulauan Riau. Ia mengatakan, kegiatan eksploitasi sumber daya laut yang dilakukan pihak asing merupakan pelanggaran kedaulatan negara Indonesia.
“Ini bukan sekadar soal pencurian ikan. Ini adalah pelanggaran terhadap kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kedaulatan negara Indonesia harus dijaga,” ujar Puan Maharani dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (30/4/2025).
Pada 14 April 2025, kapal asal Vietnam kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia saat Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Keamanan Laut (Bakamla) sedang menjalankan operasi terpadu di sekitar Kepulauan Natuna.
Kapal-kapal asing itu secara bebas menangkap ikan di wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia. Dua kapal dengan nama lambung 936 TS (135 GT) dan 5762 TS (150 GT) juga didapati mengoperasikan alat tangkap trawl atau pukat Harimau yang merusak ekosistem laut.
Politisi PDI Perjuangan itu menegaskan, penggunaan alat tangkap trawl selain mengancam kondisi laut Indonesia, juga menghancurkan ekosistem laut jangka panjang.
“Terumbu karang rusak, habitat ikan musnah, dan regenerasi ekosistem laut terancam. Ini bukan kejahatan ekonomi semata, melainkan juga kejahatan ekologis,” sambung Puan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap kedua kapal, terdapat kurang lebih 4.500 kilogram muatan ikan campur serta 30 orang anak buah kapal berkebangsaan Vietnam.
KKP menyebut, kedua kapal ikan asing berbendera Vietnam tersebut diduga melanggar Pasal 92 jo Pasal 26 ayat (1), dan Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1), jo pasal 102 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004.
KKP juga memprediksi, kerugian negara akibat pencurian ikan yang dilakukan kapal asing itu mencapai Rp 152,8 miliar, yang dihitung dari hasil tangkapan ikan setelah terkena razia petugas.