BRIEF.ID – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, peluncuran program pelaksanaan rekomendasi penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat bertujuan untuk memulihkan luka bangsa.
“Pada hari ini, kita berkumpul secara langsung maupun virtual di Kabupaten Pidie, Provinsi Aceh untuk memulihkan luka bangsa akibat pelanggaran HAM berat masa lalu yang meninggalkan beban yang berat bagi para korban dan keluarga korban,” kata Presiden Jokowi di Rumoh Geudong, Kabupaten Pidie, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Selasa (27/6/2023).
Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan untuk menempuh penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat yang berfokus pada pemulihan hak-hak korban. Presiden Jokowi bersyukur program pemulihan dapat mulai direalisasikan.
“Kita bersyukur alhamdulillah bisa mulai direalisasikan pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM yang berat di 12 peristiwa yang sekaligus menandai komitmen bersama untuk melakukan upaya-upaya pencegahan agar hal serupa tidak akan pernah terulang kembali di masa-masa yang akan datang,” lanjutnya.
Kepala Negara mengakui, proses penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat di Indonesia melalui proses yang lama dan sangat panjang.
Pada kesempatan itu, Kepala Negara secara khusus menyampaikan terima kasih atas kebesaran hati para korban dan ahli waris korban menerima setiap proses yang berjalan.
“Saya yakin tidak ada proses yang sia-sia, semoga awal dari proses yang baik ini menjadi pembuka jalan bagi upaya-upaya untuk menyembuhkan luka-luka yang ada. Awal bagi terbangunnya kehidupan yang adil, damai, dan sejahtera di atas fondasi perlindungan dan penghormatan pada hak-hak asasi manusia dan kemanusiaan,” kata dia.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD, dalam laporannya menyampaikan alasan dipilihnya Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai awal dimulainya realisasi program pemulihan hak-hak korban pelanggaran HAM berat. Pemerintah dan rakyat Aceh, lanjutnya, berkontribusi dalam catatan sejarah Indonesia.
Selain itu, lanjut Mahfud, kegiatan ini merupakan bentuk penghormatan negara kepada proses perdamaian yang berlangsung di Aceh, serta penghormatan terhadap bencana kemanusiaan tsunami yang terjadi pada tahun 2004 lalu.
“Ketiga hal tersebut memiliki dimensi kemanusiaan yang kuat, relevan dengan agenda pemenuhan hak korban dan pencegahan yang sudah, sedang, dan akan terus dilakukan,” ucap Mahfud.
Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi menyerahkan secara simbolis hak-hak korban maupun ahli waris kepada delapan perwakilan penerima. Presiden Jokowi juga meninjau stan-stan kementerian/lembaga yang berkontribusi dalam memberikan hak-hak korban.
Hadir pada acara itu, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Sosial Tri Rismaharini, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Pj Gubernur Aceh Achmad Marzuki.
No Comments