BRIEF.ID – Pemerintah terus memperluas akses masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki rumah layak huni melalui beragam program insentif. Kebijakan ini digulirkan sebagai langkah strategis untuk mencapai target Program 3 Juta Rumah.
Sejumlah insentif diberikan, mulai dari pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat yang membeli rumah pertama, pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga fasilitas pembebasan PPN 100 persen untuk rumah dengan harga di bawah Rp2 miliar. Selain itu, pemerintah mempercepat proses perizinan maksimal 10 hari kerja termasuk pemecahan sertifikat di Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta menyiapkan tenaga fasilitator lapangan untuk mendampingi renovasi rumah sesuai standar rumah sehat.
Menurut data Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) per 29 September 2025, program ini ditargetkan membangun 350.000 unit rumah sepanjang 2025. Hingga saat ini, realisasi pembangunan mencapai 183.058 unit. Untuk renovasi rumah, ditargetkan 45.000 unit, sementara yang sudah lolos verifikasi tercatat 38.000 unit.
Pemerintah menegaskan manfaat program ini sangat signifikan. Antara lain, mengurangi kebutuhan rumah sebesar 9,9 juta unit, menurunkan jumlah 26 juta kepala keluarga yang belum memiliki rumah layak huni, serta meringankan beban biaya pembelian maupun perbaikan rumah masyarakat.
Presiden Prabowo Subianto menekankan, sektor perumahan memiliki peran vital dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
“Perumahan itu bisa dan selalu menjadi motor dari pertumbuhan ekonomi, jadi memang ini kita perhatikan. Karena itu, kita kasih target yang sangat tinggi, tiga juta rumah. Target itu selalu tinggi, target itu memang harus kita kejar, harus kita capai,” ujar Prabowo. (ano)